PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tersandung sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nilai sengketa tersebut mencapai Rp3,06 triliun.
Dikutip dari keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu 3 Februari 2021, Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa sengketa pajak tersebut berasal dari 9 perkara pajak.
Terdiri dari 5 perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode 2012, 3 perkara pajak terkait PPN Gas Bumi periode 2013 dan 1 perkara pajak terkait Pajak Lainnya periode 2012.
"Perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak," jelasnya.
Di samping itu dia melanjutkan, terdapat potensi denda terkait dengan 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang perkaranya diajukan oleh DJP.
"Perkaranya diajukan oleh DJP sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) ke MA adalah sebesar Rp3,06 triliun," tutur Rachmat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: