Ijarah adalah istilah fiqh dan produk dalam perbankan dan keuangan Islam mengenai transaksi sewa menyewa atas suatu barang. Dalam fiqh tradisional, ijarah berarti kontrak untuk mempekerjakan orang atau menyewakan layanan atau pembuatan barang properti, umumnya untuk periode tertentu dan dalam harga tetap.
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Hukum Gresham?
Pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Dalam perbankan dan keuangan Islam, ijarah memiliki rukun dan syarat sah dilakukannya, yaitu:
Rukun Ijarah
- Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
- Ada akad antara penyewa dan yang menyewakan
- Ada ijab qabul (shigat)
- Ada upah (ujrah)
- Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Syarat Ijarah
- Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).
- Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.
- Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.
- Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
- Barang yang menjadi objek transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.
- Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas.
Di Indonesia, pembelian properti berdasarkan syariah banyak menganut sistem tata cara ijarah yang diawali dengan aktivitas perdagangan lalu menjadi model keuangan. Secara sederhana, ini berarti bank membeli aset atau properti yang sudah disetujui, kemudian bank menyewakan kepada penyewa dengan membayar angsuran selama jangka waktu tertentu. Jika periode sewa berakhir akan ada pengalihan kepemilikan dari bank kepada penyewa.
Bentuk tata cara ijarah ini mirip dengan kegiatan leasing atau sewa pada bisnis konvensional namun dengan syarat dan rukun tertentu. Dalam hukum Islam, pihak yang menyewa atau lessee disebut dengan mustajir. Pihak yang menyewakan atau lessor disebut dengan mu’jir atau muajir. Kemudian biaya sewa disebut ujrah.
Sementara itu, konsep hukum sewa ijarah dalam bidang properti di Indonesia juga dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR menyicil pembayaran rumah dalam serangkaian cicilan dalam periode tertentu dan menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya) lalu berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.
Beberapa hal dapat menyebabkan batalnya ijarah (sewa-menyewa) yaitu saat obyek yang disewakan rusaknya, terjadinya aib pada barang sewaan, berakhirnya masa sewa-menyewa dan adanya uzur.
Ijarah sebagai sebuah transaksi umum baru dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ijab dan kabul yang diungkapkan dengan lafal yang menunjuk pada akad ijarah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami