Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan aplikasi informasi perizinan produk pangan, yaitu Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan pada Selasa (9/2/2021) secara daring. Aplikasi digital berbasis jaringan tersebut untuk mempercepat proses registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha pangan olahan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa peluncuran aplikasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan.
Baca Juga: BPOM Setujui Vaksin Sinovac untuk Lansia, Ini Kata Menkes
"Terlebih di masa pandemi yang menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka, aplikasi yang user friendly ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan," lanjut Penny.
Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui situs http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/. Aplikasi ini dilengkapi menu simulasi dalam melakukan registrasi pangan olahan, sebagai tutorial bagi pengguna aplikasi secara mandiri.
Penny menambahkan bahwa sistem pengawasan pangan nasional yang efektif sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ditambah globalisasi dan industri 4.0 menuntut BPOM untuk memperkuat sistem pengawasan pangan sekaligus melaksanakan strategi pengawasan pangan berbasis risiko dan bersifat pencegahan (preventive approach).
"Kondisi keamanan pangan tergantung pada sistem pengawasan yang komprehensif. Tidak hanya berdasarkan pengawasan di tingkat industri pangan sebagai produsen, tetapi juga pengawasan sepanjang rantai pangan, dari mulai budi daya/bahan baku, produksi, distribusi, dan sampai ke tangan konsumen (from farm to table) memenuhi aspek keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: