Sampai Keluarkan Ancaman, Demokrat Ngotot Ada Pihak Lain dalam Kudeta AHY, Kelakuan SBY Lagi?
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jajaran pengurus Demokrat terus mendalami, menelusuri dan melengkapi laporan-laporan yang disampaikan Ketua DPD dan Ketua DPC yang telah memberikan kesaksiannya terkait upaya kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pihak eksternal.
Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat Bikin Moeldoko Masuk Bursa Capres 2024, Mas AHY Harus Waspada...
"Dan proses terhadap para pelaku, Partai Demokrat tentu tetap diproses dan dilengkapi, karena masih banyak informasi yang masuk dari daerah dilengkapi sampai nanti pada akhirnya Dewan Kehormatan Partai maupun Mahkamah Partai akan memutuskan tentang apa yang harus diberikan terhadap sanksi organisasi," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Baca Juga: Hati-Hati! Kudeta Demokrat Bisa Terjadi Kalau AHY Sendiri Tidak...
Pria yang akrab disapa Hero ini menjelaskan, AD/ART Partai Demokrat telah mengatur hal-hal terkait pelaku yang merongrong kepemimpinan yang sah dan konstitusional. Dan pihaknya belum mau menyebutkan nama siapapun, karena Demokrat masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar nama yang sering disebutkan media.
"Kami tidak menyebutkan nama dulu, karena ini bisa berkembang, dan tentu masih ada nama lain yang nanti akan menjadi keputusan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai," terang Hero ditanya keterlibatan Jhony Allen Marbun.
Menurut Hero, dua institusi ini akan memutuskan perkembangan yang ada dan tentu nanti ada pengembangan baru terhadap siapa saja yang nanti akan masuk di dalam kategori pemberian sanksi. Dan sampai ini belum ada keputusan atau penjatuhan sanksi pada siapapun, termasuk yang sering disebut-sebut.
"Belum ada keputusan sampai saat ini belum keputusan dan sekali lagi kita tunggu Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai memutuskan itu. Dan seperti apa yang sampaikan akan saya informasikan juga sudah ada keputusan pasti terkait hal tersebut," ujarnya.
Adapun tenggat waktu kasus ini, kata anggota Komisi VI ini, dalam persoalan politik tidak batasan waktu, untuk persidangan Mahkamah Partai ada batasan waktu. Tapi untuk kasusnya sendiri akan terus dilenngkapi dan berkembang terus, tentu nanti kader akan menunggu keputusan itu.
Terkait keterlibatan eksternal, kata Hero, sejauh ini semua pihak sudah memberikan keterangan. Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyampaikan tidak ada keterlibatan lewat cuitannya di Twitter, begitu juga Menkumham Yasonna Laoly. Dan Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa ini urusan internal yang diasumsikan sebagai kepentingan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Oleh karena itu, kami masih terus cari info dan terus komunikasi dan secepatnya ada keputusan," tegasnya.
"Sebagai catatan penting, kegiatan partai tetap berlangsung dan tetap kami laksanakan tugas untuk rakyat tugas di DPR semuanya berjalan baik-baik saja, tinggal tunggu proses di Dewan Kehormatan dan Mahakamah Partai," tutur Hero.
Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai isu yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu lalu terkait adanya kudeta di partainya, hingga menyeret nama Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Ia menyebut bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merencanakan untuk ekspos isu kudeta tersebut. Baca Juga: Ngeri!! Kalau Pendiri Demokrat Sudah Bongkar Semuanya, SBY dan AHY Bisa Bantah?
"King maker-nya atau sutradaranya ya SBY. Nah, maksud dan tujuannya ya tentunya untuk pertama mungkin menghentikan gerakan-gerakan di dalam maupun gerakan-gerakan dari luar yang dalam hal ini adalah Pak Moeldoko begitu, dengan asumsi bahwa jika ini disampaikan ke publik lalu kemudian AHY kirim surat ke Jokowi itu Jokowi akan menghentikan Moeldoko begitu," cetusnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil