Kasus dugaan pemalsuan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan Lie Hadi Tirtajaya. Beberapa waktu lalu kuasa hukum yang bersangkutan sempat mengeluarkan statemen di beberapa media mengenai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap menyalahgunakan wewenang.
Menanggapi hal tersebut C. Suhadi, SH, MH selaku kuasa hukum Moh. Yusuf Arsyad yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini mengatakan menurut saya apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka menetapkan status P21 kemudian disidangkan itu tidak ada yang salah, tidak ada yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Duga Ada Oknum Kejaksaan yang Labrak Pasal 76 KUHP
"Karena alasan daluwarsa itu dilihat dari banyak sudut, sebab alat bukti yang diduga palsu itu dilakukan secara berkali-kali. Bukan digunakan sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukum terlapor tetapi itu ada penggunaan di tahun 2011," katanya melalui siaran pers, Kamis (11/2/2021).
Lanjut Suhadi menurut saya kalau kita mengatakan itu dilakukan di tahun 2015 atau dibawah sekitar tahun 2010 yang belum 12 tahun itu belum daluwarsa. Maka kacamatanya harus dilihat dari mana? Masa sih seorang jaksa sampai teledor begitu kan tidak mungkin.
"Jika ada pertanyaan kenapa baru diajukan sekarang ? karena itu tadi pertimbangannya belum memasuki masa daluwarsa," terangnya.
Sehingga, tambah Suhadi menurut saya kata-kata menyangkut bahwa adanya pelanggaran hukum dalam hal ini tidak tepat. Pelanggaran hukum tidak terjadi di dalam kasus itu, apa yang salah? Justru menurut saya yang salah dalam persoalan ini yaitu mereka, kenapa? Karena terus menunjukan barang bukti yang tidak benar itu.
"Termasuk sekarang ini alat bukti yang tidak benar itu digunakan lagi nih sama pembelinya sehingga kita somasi dan juga sudah laporkan ke polisi. Artinya apa ini ada unsur kesengajaan, mereka terus berupaya untuk bagaimana bisa mencari alat pembenar dari bukti-bukti tersebut," ungkap Managing Partner di C. Suhadi, Hadiyani & Partner itu.
Untuk diketahui Dinny Nur Hadiyani dari C. Suhadi, Hadiyani & Partner pada tanggal 26 Januari 2021 kemarin telah melaporkan Billy Hussein Thung ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut pun telah terdaftar dengan Nomor : LP/468/I/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ. Billy Hussein Thung sendiri merupakan orang yang membeli aset melalui Lie Hadi Tirtajaya.
"Laporan itu kami buat karena dokumen mereka adalah tanah dan alas hak tanah bukan di tanah sengketa. Sehingga kami anggap dia telah memasuki lahan pekarangan tanpa izin atau dugaan penggunaan surat yang diduga palsu, " terang Dinny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: