Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Dewan Pers M Nuh mengatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disalahgunakan.
Menurutnya, UU ITE sudah tak sesuai dengan tujuan perancangnya dahulu.
Baca Juga: Revisi UU ITE, PWI Dorong UU ITE Diganti Perppu
"Dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi, tapi kok tiba-tiba urusan caci maki," kata M Nuh dalam diskusi yang digelar PWI secara daring, Kamis (25/2/2021).
Menurut M Nuh, UU ITE sejatinya digunakan untuk menjadi dasar hukum untuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Namun, penggunaannya kini lebih banyak disalahgunakan. Tidak hanya masyarakat biasa, pekerja media pun turut menjadi korban penggunaan UU ITE.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar masyarakat banyak memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Namun, masyarakat serasa enggan dan takut dengan merujuk kepada UU ITE sebagai alasan ketakutan tersebut.
Alhasil, wacana revisi UU ini menggema dan sejumlah pihak baik dari masyarakat, LSM, dan sejumlah lembaga nonpemerintah menyuarakan pendapatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum