Kepemilikan tanah oleh H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing yang berlokasi di Jl Kebayoran Lama no 119 Rt 004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Tanah tersebut diperoleh dari Alm H. Arsyad bin Jebing yang jelas-jelas adalah orang tua Kliennya, kemudian dari obyek tanah tersebut di klaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956. Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tidak ada pembelinya.
Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C. 281 akan tetapi berdasarkan girik C 790 terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik.
Namun, tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.Baca Juga: Mantan Mensos Ribut Gegara Urusan Tanah Urugan, Begini Ceritanya...
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya agar dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand). Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama no 119 Rt: 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, kamis (25/2/2021).
Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.
“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.
Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas.
“Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 Rt 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi lagi.
Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kec Kebayoran Lama Jaksel. berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tanggal 14 April 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: