Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Moeldoko Hari Ini OTW ke KemenkumHAM, Karir Pangeran Cikeas Bakal Segera Tamat?

        Kubu Moeldoko Hari Ini OTW ke KemenkumHAM, Karir Pangeran Cikeas Bakal Segera Tamat? Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, yang digelar oleh pendiri, mantan kader hingga kader aktif, di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021. 

        Terkait hasil tersebut, salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan mengatakan pihaknya akan mendaftarkan hasil KLB ke KemenkumHAM hari ini, Senin (8/3).

        “Iya, pasti akan didaftarkan. Besok,” ujar Hencky kepada wartawan, Minggu (7/3). Baca Juga: Momen Pidato SBY-AHY Kompak Sebut Moeldoko Berkali-kali

        Namun, ia mengaku Ketua Umum Moeldoko tidak ikut saat melaporkan hasil KLB ke Kemenkumham.

        “Beliau (Moeldoko) enggak ikut,” pungkasnya. Baca Juga: Sama-sama Lakukan Kudeta, Jenderal Min dan Jenderal Moeldoko Ternyata Pernah Salam Komando Lho!

        Sementara itu, menurut informasi yang beredar, hasil KLB akan didaftarkan langsung oleh Mac Sopacua pada pukul 10.00 WIB hari ini, Senin (8/3).

        Sebagaimana diketahui, hasil KLB juga membuat delapan keputusan penting, salah satunya yakni memberhentikan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari posisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

        AHY Protes

        Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit

        Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.

        "Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021). 

        Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

        "Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: