Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bebaskan Pajak Dana Kelolaan Haji, Ini Manfaatnya

        Pemerintah Bebaskan Pajak Dana Kelolaan Haji, Ini Manfaatnya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

        Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji.

        “Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam diskusi virtual bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

        Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

        Baca Juga: Arab Saudi Minta Seluruh Jemaah Haji Sudah Divaksin Covid-19

        Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah ke depannya. “Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” ucap Anggito.

        Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

        “Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

        Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pun mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.

        “Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.

        Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. Diyakininya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

        "Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

        Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

        “BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: