Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara Nama SBY, AHY Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

        Gara-Gara Nama SBY, AHY Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. AHY dilaporkan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat.

        Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.

        "Jadi kita hari ini akan melaporkan saudara AHY diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Tarung Jenderal Vs Mayor Belum Berakhir, Kans Kubu AHY Paling Besar

        Menurut dia, AHY diduga mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di luar kongres pada 2020, dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai the founding fathers atau pendiri partai.

        "Sementara (akta) pendirian Partai Demokrat tahun 2001, tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Jadi tidak benar SBY sebagai the founding fathers Partai Demokrat," jelas dia.

        Dalam pelaporannya, ia membawa sejumlah barang bukti berupa akta otentik pendirian Partai Demokrat Tahun 2001, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tahun 2020.

        "Kita menduga kuat ini dilakukan AHY untuk merubah sejarah Partai Demokrat, bahwa yang mendirikan partai adalah SBY. Fakta hukum mengatakan di akta pendirian Partai Demokrat tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.

        Baca Juga: Nyesek! Politikus Demokrat: SBY Menyakiti Hati Kader yang Telah Berdarah-Darah

        Sebelumnya, AHY juga pernah dilaporkan ke polisi oleh mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Hanya saja laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri dengan alasan masih kurangnya barang bukti yang dibawa pihak Marzuki.

        "Kami rencananya kan langsung pelaporan ya. Tapi, masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Prahara Demokrat Kian Panas, Marzuki Alie Mengancam Akan Laporkan ke Bareskrim!

        Rusdiansyah menyebut, awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan laporan soal UU ITE.

        "Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE. Jadi, ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: