Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Viral! Mobil Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Sopir Cekcok dengan Satpam hingga KTA Didalami Polisi

        • Viral Antrean Mengular, LPPOM Tegaskan Minuman Kolesom Jumbo Haram karena Mengandung Alkohol 19,7%

        • Viral Bang Jago Pengendara Calya Rusak Mobil Rp50 Juta Ditangkap, Insialnya GV

        • Viral Rusak Spion dan Wiper Mobil di Sunter, Pelaku Berinisial GV Berhasil Dibekuk Polisi

        • Buntut Lagu yang Lecehkan Perempuan, Bupati Purwakarta Dihukum Dedi Mulyadi Suruh Perbaiki Rumah Janda

        Berita Terpopuler

        1

        Eks Wamenkumham Tak Setuju Posisi Duduk Gibran Disejajarkan Menteri, 'Kalau Memecat dari Wapres Saya Setuju'

        2

        'Siap Dicabut Sewaktu-waktu': Bahasa Sandi Politik di Balik Posisi Duduk Gibran

        3

        Simbol Berseberangan: Jokowi Diduga Suruh Gibran Sejajar Menko

        4

        Ahmad Khozinudin Kesal Dokter Tifa Menang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bukan Kemenangan Rakyat

        5

        Jokowi Sadar Ditolak Prabowo? Ini Awal Mula 'Keris' Gibran Bersiap Dicabut

        6

        Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Ahmad Khozinudin: Ternyata Tidak Semua Pahlawan...

        7

        BYD Cari 9.000 Karyawan Baru, Gaji Belasan Juta Rupiah

        8

        Siswa Keluarga Mampu Berpotensi Tak Lagi Dapat MBG, Menkeu Purbaya: Ada Penghematan

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak Masuk Tahap Penyelidikan

        Sabtu, 25/07/2026, 23:11 WIB

        MUI Sebut Umat Islam Kena Double Tax, Desak Pemerintah Ubah Skema Zakat dan Pajak

        Sabtu, 25/07/2026, 22:43 WIB

        Adopsi Kemendikdasmen, Pos Indonesia Terbitkan Tujuh Perangko Hari Anak Nasional

        Sabtu, 25/07/2026, 22:40 WIB

        Kementerian PKP Panggil ADCP, Minta Kejelasan Kasus 2.400 Pembeli Belum Terima Unit LRT City

        Sabtu, 25/07/2026, 22:30 WIB

        Polda Jabar Minta Maaf, Tiga Anggota Polisi Terlibat Insiden Alphard Jalani Sidang Etik

        Sabtu, 25/07/2026, 22:27 WIB

        ADCP Lolos dari PKPU, Pengadilan Tolak Gugatan Mitra Proyek LRT City

        Sabtu, 25/07/2026, 22:22 WIB

        Era Messi di Argentina Segera Berakhir? Ini Kata Rekan Setimnya Leandro Paredes

        Sabtu, 25/07/2026, 22:11 WIB

        BI Kepri Resmi Buka CERNIVAL 2026, Transaksi Digital Tembus Rp6,74 Triliun

        Sabtu, 25/07/2026, 22:10 WIB

        Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal

        Sabtu, 25/07/2026, 21:49 WIB

        Pemerintah Siapkan APBN untuk Bayar Angsuran Kopdes Merah Putih ke Himbara Mulai September

        Sabtu, 25/07/2026, 21:30 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.