Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Kenapa FOMO dapat Menjadi Penyebab Stres di Kalangan Generasi Muda?

        • Beredar Video Viral Banjir Masuk hingga Kabin Penumpang Transjakarta, Manajemen Angkat Suara

        • Update Informasi Harian Mudah Lewat Situs Berita Terkini

        • Sajikan Informasi Harian, Mediatime.co.id jadi Portal Berita Nasional dan Internasional Terpercaya

        • Heboh Bus 27Trans Diduga Telantarkan Penumpang di Subang

        Berita Terpopuler

        1

        Petinggi Militer AS Mundur dari Pemerintahan Trump, Masih Yakin Serangan ke Iran Tanpa Persetujuan Kongres

        2

        Iran Serang Pangkalan Inggris dan Amerika Berjarak 5.000km, Sinyal Eskalasi Global dan Rudal Jarak Jauh

        3

        Pemerintah Mau Hemat Energi, Muncul Wacana Terapkan Sekolah Daring Per April 2026, Bagaimana Distribusi Program MBG?

        4

        Purbaya Bakal Potong Anggaran Kementerian Lembaga, Pengajuan Baru Diperketat

        5

        BGN Tantang SPPG Bikin Menu Bintang Lima Rp10 Ribu tapi 62 Dapur Masih Jadi Sorotan

        6

        Kadin Soroti Dampak Gejolak Timur Tengah ke Dunia Usaha

        7

        Airlangga Pede Ekonomi RI Capai 5,5%, Ditopang Ramadhan dan Lebaran 2026

        8

        BGN Umumkan 32 Ribu PPPK BGN Sudah Resmi Terima Gaji, Pengangkatan Gelombang Berikutnya Kapan?

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Investasi China US$65 M Dorong Industri Nikel RI, Isu Lingkungan Menguat

        Minggu, 22/03/2026, 14:30 WIB

        Puncak Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Pemudik Hindari Pulang 24 Maret 2026

        Minggu, 22/03/2026, 14:00 WIB

        Nusantara Grid Dinilai Kunci Kurangi Ketergantungan PLTD di Daerah Terpencil

        Minggu, 22/03/2026, 13:40 WIB

        PLTD Jadi Pembangkit Terbanyak di RI, DEN Soroti Biaya Capai Rp4.000 per kWh

        Minggu, 22/03/2026, 13:20 WIB

        Pendapatan Susut, tapi Laba Emiten Haji Isam (RATU) Naik 10,05% pada 2025

        Minggu, 22/03/2026, 13:00 WIB

        DEN Dorong Penyusunan Rencana Umum Migas untuk Pemetaan Supply–Demand Energi

        Minggu, 22/03/2026, 12:40 WIB

        OJK Masih Godok Aturan Premi Asuransi Kendaraan

        Minggu, 22/03/2026, 12:20 WIB

        BNPL Diproyeksi Tumbuh, Segmen Muda Jadi Andalan

        Minggu, 22/03/2026, 12:10 WIB

        Emiten Menara Grup Djarum (TOWR) Cetak Laba Rp3,67 Triliun Sepanjang 2025

        Minggu, 22/03/2026, 12:00 WIB

        Elektrifikasi Dinilai Bisa Tekan Impor Energi, DEN: Tak Bisa Beralih Total dari BBM dan LPG

        Minggu, 22/03/2026, 11:40 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.