Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Viral Manajer Bar Cukur Botak Pelanggan Akibat Tagihan Rp32 Juta, Ibu Korban Lapor Polisi

        • Aksi Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK Viral, Ahmad Sahroni: Kalau Begini Terus DC Bisa Ilegal

        • Viral Pria di Kantor Polisi Bilang Siap Ditembak Jika Ijazah UGM Jokowi Asli

        • Viral Tukang Cukur Tolak Pasang Bendera Merah Putih di Bogor, Sebut Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka

        • Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Ancol Dilaporkan ke Polisi

        Berita Terpopuler

        1

        Tak Hanya Ijazah dan Skripsi Jokowi, Dekan Kehutanan UGM Minta Publik Nilai Pendadaran

        2

        Gibran Terancam Dipecat dari Posisi Wapres oleh MK, Denny Indrayana Beri 3 Contoh Negara yang Melakukannya

        3

        Selain Ijazah Jokowi, UGM Ternyata juga Akui Sudah Tak Pegang Formulir Registrasi

        4

        Soal Polemik Ijazah Jokowi, Wakil Rektor UGM Ajak Maklumi Perubahan Prosedur

        5

        Purbaya Siapkan Alat Ukur Baru, Bisa Deteksi Risiko Pasar dan Perbankan Lebih Dini

        6

        Jakarta Job Fair Digelar 3-4 September, Ada Ribuan Lowongan Kerja

        7

        Danantara Jajaki Investasi hingga Rp2 Triliun ke VKTR, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

        8

        Harga BBM Diesel Naik, Segini Biaya Full Tank Innova, Fortuner dan Pajero Sport

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Ahmad Arif: Rp15 Ribu Jadi Separuh, Mutu Pangan MBG Dikurbankan

        Kamis, 03/09/2026, 19:00 WIB

        Hasil Survei Indikator: 75 Persen Warga Jakarta Kurang atau Tidak Membutuhkan Program MBG!

        Kamis, 03/09/2026, 18:57 WIB

        Perhimpunan Guru Ungkap Data Keracunan MBG dalam Sepekan, Ratusan Anak Jadi Korban

        Kamis, 03/09/2026, 18:45 WIB

        Mantapkan Strategi, WKI Siap jadi Mitra Infrastruktur dan Energi Baru Terbarukan

        Kamis, 03/09/2026, 18:42 WIB

        Aparat Sita 800 Kg Ketamin di Kepri, Ahmad Sahroni: Jangan Sampai RI Jadi Jalur Narkoba Internasional!

        Kamis, 03/09/2026, 18:41 WIB

        PDIP Beri Respons Muncul Spanduk di JPO Jakarta Bertuliskan 'Tangkap dan Adili Megawati-Puan', Siapa Dalangnya?

        Kamis, 03/09/2026, 18:37 WIB

        Ratusan Siswa Keracunan MBG, P2G: Maaf Nak, Kalian Cuma Angka

        Kamis, 03/09/2026, 18:30 WIB

        Pernah Gagal Bisnis dan Dihantam Krisis, Filbert Bangkit Lewat Trading

        Kamis, 03/09/2026, 18:30 WIB

        Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri, Tak Ada Tax Amnesty

        Kamis, 03/09/2026, 18:30 WIB

        Di Vladivostok, Presiden Prabowo Tegaskan Politik Nonblok, Presiden Putin Soroti Posisi Strategis Indonesia di Dunia

        Kamis, 03/09/2026, 18:07 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.