Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Kenapa FOMO dapat Menjadi Penyebab Stres di Kalangan Generasi Muda?

        • Beredar Video Viral Banjir Masuk hingga Kabin Penumpang Transjakarta, Manajemen Angkat Suara

        • Update Informasi Harian Mudah Lewat Situs Berita Terkini

        • Sajikan Informasi Harian, Mediatime.co.id jadi Portal Berita Nasional dan Internasional Terpercaya

        • Heboh Bus 27Trans Diduga Telantarkan Penumpang di Subang

        Berita Terpopuler

        1

        Terseret Skandal Goreng Saham Minna Padi, Emiten Hapsoro (BUVA) Buka Suara!

        2

        Market Sangat Bearish, Harga Bitcoin (BTC) Anjlok Hingga US$66.000

        3

        Analis Prediksi Harga Bitcoin (BTC) Bisa Anjlok hingga US$38.000

        4

        Elon Musk Obrak-abrik Komando Pasukan Rusia di Ukraina

        5

        Bitcoin (BTC) Anjlok, Prediksi Michael Burry Akan Jadi Kenyataan?!

        6

        China Bekingi Iran, Turki Berupaya Cegah Perang Teheran-AS

        7

        China Jadi 'Biang Kerok' Trump Ogah Lanjutkan Perjanjian Senjata Nuklir Rusia-AS

        8

        Bursa Asia Melemah, Investor Bimbang Soal Kelanjutan Bubble Saham AI

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Gandeng TNI, KKP Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

        Jum'at, 06/02/2026, 20:00 WIB

        QJMotor China Luncurkan Dua Model Sepeda Motor Harga di Atas Rp50 Juta di IIMS 2026

        Jum'at, 06/02/2026, 20:00 WIB

        Kenapa Literasi Keuangan Penting bagi Anak?

        Jum'at, 06/02/2026, 20:00 WIB

        Seret Dua Anak Usaha Astra dan BUMN Pembiayaan, Moody’s Beri Outlook Negatif

        Jum'at, 06/02/2026, 19:55 WIB

        Temuan Ekspedisi KKP-WWF Indonesia di Perairan Maluku

        Jum'at, 06/02/2026, 19:40 WIB

        Danantara Undang Swasta Biayai 6 Proyek Hilirisasi Senilai Rp110 Triliun

        Jum'at, 06/02/2026, 19:40 WIB

        BSI Cetak Laba Rp7,57 Triliun, Tumbuh 8% Sepanjang 2025

        Jum'at, 06/02/2026, 19:30 WIB

        Samsung Galaxy A56 5G Alami Penurunan Harga Drastis Menjelang Kehadiran Generasi Terbaru

        Jum'at, 06/02/2026, 19:30 WIB

        Ini Cara KKP Tingkatkan Produksi dan Kualitas Garam Tanpa Khawatir Cuaca

        Jum'at, 06/02/2026, 19:20 WIB

        Xiaomi Resmi Luncurkan Monitor Gaming Curved G34WQi, Tawarkan Layar Ultra-Wide 180 Hz

        Jum'at, 06/02/2026, 19:20 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.