Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Konten 'POV Gaji ke-13' Tuai Kecaman, Empat ASN Jambi Tinggal Tunggu Waktu

        • Hotman Paris ke Menteri Pigai: Haduh, Sini Aku Ajarin tentang Hukum!

        • Gaya-Gayaan Mengetok Pelat Nomor Mobil Seolah-olah 'RI', Mobil BYD Denza Kena Tilang di Tangerang

        • Kodam Cenderawasih TNI soal Pemutaran Film Pesta Babi, 'Harus Kantongi Sertifikat Lulus Sensor Dulu dari LSF'

        • SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

        Berita Terpopuler

        1

        Iran Beri Sinyal Mengejutkan, Sebut Amerika Bisa Jadi Negara Sahabat

        2

        Pemerintah Dibuat Terkejut, Prabowo Dituding Raup Untung dari Proyek MBG

        3

        PDIP: di PDIP Jokowi 'Petugas Partai', Sekarang Jadi 'Jongos Partai' di PSI

        4

        Nyatakan Tidak Terima, Israel Meradang Lihat Kesepakatan Damai Amerika dan Iran

        5

        Mobilnya Ditemukan GPS, Tiyo Ardianto: 'Semakin Diteror, Semakin Gacor!'

        6

        'Investigasi Saya Dikavling,' Terbongkar Upaya Dadan Hindayana Stop Pengawasan Internal Soal MBG

        7

        'Jangan Main Harga,' Pemerintah Akan Kerahkan Polisi untuk Tindak Pedagang Beras Nakal

        8

        Harga Tiket Selangit, Penonton Piala Dunia 2026 Dicurigai Cuma Hasil Rekayasa FIFA

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Hore! Whoosh Banting Harga Jelang Liburan, Tiket Dijual Mulai Rp250 Ribu

        Senin, 15/06/2026, 11:00 WIB

        Sorot Demo Mahasiswa, Ekonom AS Bongkar Biang Kerok Rupiah Jatuh

        Senin, 15/06/2026, 10:50 WIB

        Kabar Baik! Pemerintah Buka Lowongan Magang di Jepang, Ini Cara Daftarnya

        Senin, 15/06/2026, 10:40 WIB

        Idrus Marham Minta Tiyo Ardianto Pakai Etika saat Kritik Prabowo, Netizen: POV Koruptor Beri Nasihat

        Senin, 15/06/2026, 10:37 WIB

        Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Jerman

        Senin, 15/06/2026, 10:33 WIB

        Heboh di X: Iran Disebut Menang Perang, MoU Bongkar Kesepakatan Besar AS

        Senin, 15/06/2026, 10:20 WIB

        Amalan Minum Susu Putih saat 1 Muharram, Ternyata Ini Makna dan Doanya

        Senin, 15/06/2026, 10:20 WIB

        Curhat Lucu Menkeu Purbaya, Mau Beli Harley-Davidson Lelang Kejagung tapi Telat dan Dilarang Istri

        Senin, 15/06/2026, 10:15 WIB

        Jangan Lewatkan! 9 Amalan 1 Muharram yang Diyakini Buka Pintu Keberkahan Setahun Penuh

        Senin, 15/06/2026, 10:00 WIB

        Perang Dunia Ketiga Sudah Terjadi, RI Jangan Umbar SDA Strategis

        Senin, 15/06/2026, 09:50 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.