Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Kodam Cenderawasih TNI soal Pemutaran Film Pesta Babi, 'Harus Kantongi Sertifikat Lulus Sensor Dulu dari LSF'

        • SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

        • Viral Sebuah Video Anggota Dewan Cuek Tak Perhatikan Rapat Membahas Rakyat, Malah Asyik Main Game Online dan Merokok

        • Pengakuan Pengemudi Taksi Listrik Green SM Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

        • Kenapa FOMO dapat Menjadi Penyebab Stres di Kalangan Generasi Muda?

        Berita Terpopuler

        1

        Pembongkar CCTV Kasus Sambo Naik Pangkat, Presiden Prabowo Jaga Jakarta dengan Jenderal Bintang Tiga

        2

        Ini Bukan Denda Biasa! Persipura Kena Hukuman Paling Sadis dari PSSI, Banding Diajukan!

        3

        Tantang Prabowo Gelar Perkara Nadiem di Istana, Hotman: Cukup 10 Menit Buktikan Klien Tak Bersalah

        4

        Jokowi Tak Akan Bisa Menghipnotis Kembali Bangsa Indonesia, Begini Kata Pengamat

        5

        Heboh di Threads: Bea Cukai Dituding Maling, Ini Klarifikasinya

        6

        Sikap AS Bergeser, Donald Trump Setuju Tangguhkan Nuklir Iran Selama 20 Tahun

        7

        Juventus, Milan, hingga MLS Berebut Lewandowski Usai Hengkang dari Barca

        8

        Taiwan Tegaskan Status Merdeka Usai Peringatan dari Donald Trump

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Boy Candra Sindir Prabowo: Rakyat Disuruh Joget di Tengah Rupiah Melemah

        Senin, 18/05/2026, 10:45 WIB

        Rupiah Melemah Parah, Ucapan Prabowo Soal Dolar Kini Viral: Wallahi We’re Doomed

        Senin, 18/05/2026, 10:41 WIB

        Analis Sebut Rupiah Dibuka Anjlok Karena Sentimen Pernyataan Prabowo

        Senin, 18/05/2026, 10:40 WIB

        Rupiah Anjlok Parah Usai Prabowo Bilang Warga Desa Enggak Pakai Dolar

        Senin, 18/05/2026, 10:21 WIB

        Timing Sensitif! Iran Sita Kapal China Saat Trump dan Xi Bertemu! Sinyal Cemburu?

        Senin, 18/05/2026, 10:15 WIB

        Tagihan Listrik Naik? PLN Beberkan Konsumsi, Pajak, dan Sistem Bayar

        Senin, 18/05/2026, 10:10 WIB

        Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg

        Senin, 18/05/2026, 10:08 WIB

        Ini yang Spesial dari Konser The Weeknd Jakarta, Jadi Penutup Era Abel Tesfaye

        Senin, 18/05/2026, 09:54 WIB

        Wih Ternyata Murah, Ini Daftar Harga Tiket Konser The Weeknd Jakarta 2026

        Senin, 18/05/2026, 09:52 WIB

        Dibuka Hari Ini, Ini Tempat Penjualan Tiket Konser The Weeknd Jakarta

        Senin, 18/05/2026, 09:48 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.