Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Update Informasi Harian Mudah Lewat Situs Berita Terkini

        • Sajikan Informasi Harian, Mediatime.co.id jadi Portal Berita Nasional dan Internasional Terpercaya

        • Heboh Bus 27Trans Diduga Telantarkan Penumpang di Subang

        • Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Sekolah Usai Memakai Pakaian Renang di Acara Popda, PKB Bereaksi Begini

        • Gus Miftah Bantah Mundur Gara-Gara Ucapannya ke Tukang Es Teh? 'Jangan Ngomong Gitu'

        Berita Terpopuler

        1

        Beri Bonus ke Atlet SEA Games, Prabowo: Gunakan untuk Tabungan Masa Depan

        2

        Raih 7 Medali di SEA Games 2025, Atlet Triathlon Martina Ayu Kantongi Bonus Rp3,4 Miliar

        3

        Dorong Sinergi Penguatan Data Ekonomi, KEK Bersinergi dengan BPS untuk Peningkatan Kontribusi terhadap Perekonomian Nasional

        4

        Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Lifter TNI Rizki Juniansyah Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

        5

        Dapat Kenaikan Pangkat Dua Kali Panglima TNI, Rizki Juniansyah: Ini Support untuk Lebih Semangat

        6

        Membedah 'Catatan Kaki' di Balik Banjir dan Longsor Sumatera

        7

        Presiden Prabowo Janjikan akan Tambah Bonus Atlet yang Raih Medali Emas di Asian Games 2026.

        8

        Dekati Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Dijual Rp2.602.000 per Gram

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Efektivitas Program MBG Terganjal Insiden Lapangan

        Sabtu, 10/01/2026, 15:00 WIB

        OJK Terbitkan POJK Baru Asuransi Kesehatan

        Sabtu, 10/01/2026, 14:30 WIB

        Pindar Tumbuh Agresif, Outstanding Tembus Rp94,85 Triliun

        Sabtu, 10/01/2026, 14:00 WIB

        Menko Airlangga Soroti Dua Dekade Kemitraan Indonesia–Tiongkok di Unggahan Instagram

        Sabtu, 10/01/2026, 13:30 WIB

        Raffi Ahmad Ungkap Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Haji, Biaya Turun Rp7 Juta

        Sabtu, 10/01/2026, 13:00 WIB

        Sandiaga Uno: Bisnis F&B Tetap Menjanjikan Jika Tepat Konsep dan Selaras Ekonomi Hijau

        Sabtu, 10/01/2026, 12:30 WIB

        Perkuat Struktur Bisnis Lewat Akuisisi Rp174,8 Miliar, DADA Ekspansi Landed Housing

        Sabtu, 10/01/2026, 12:10 WIB

        Rosan Roeslani Tegaskan Keberlanjutan Investasi Tsingshan di Industri Nikel Indonesia

        Sabtu, 10/01/2026, 12:00 WIB

        Menkeu Purbaya Dukung Integrasi Bisnis Hilir Pertamina untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

        Sabtu, 10/01/2026, 11:30 WIB

        Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG untuk Operasi Kemanusiaan di Sumatra

        Sabtu, 10/01/2026, 11:00 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.