Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Tragedi Bayi Alena, IDAI Soroti Bahaya Pemberian Makanan Dini

        • Viral! Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City, Polisi Bilang Pelaku Tidak Sedang Mabuk dan Motif Masih Diselidiki

        • Viral Pimpinan Majelis Zikir di Cikarang Diduga Hina Nabi Muhammad Saat Live, Warga Geruduk Lokasi

        • Viral Manajer Bar Cukur Botak Pelanggan Akibat Tagihan Rp32 Juta, Ibu Korban Lapor Polisi

        • Aksi Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK Viral, Ahmad Sahroni: Kalau Begini Terus DC Bisa Ilegal

        Berita Terpopuler

        1

        Apa yang Terjadi Jika Gibran Tak Mundur? Pengamat Ungkap Dampaknya bagi Keluarga Jokowi

        2

        Siapa yang Disindir SBY? Politisi PSI Beri Respons Menohok

        3

        PDIP Tertawakan Saksi Ahli Gibran yang Justru Lakukan 'Gol Bunuh Diri'

        4

        Sekjen Projo Bongkar Lokasi Penyimpanan Ijazah Asli Jokowi: Ternyata Ada di...

        5

        Simon Aloysius Mantiri Dikabarkan Jadi Menteri ESDM, Ini Kata Bahlil

        6

        Buruh Tuntut Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, KSPI dan Partai Buruh Gelar Demo di 38 Provinsi

        7

        IHSG Gagal Tembus 6.000, Waspadai Koreksi!

        8

        Gelar Job Fair Oktober 2026, Pemprov DKI Sediakan 12.000 Lowongan Kerja

        Berita Terkini

        Lihat semua

        OC Kaligis Sebut Ijazah SMA Gibran Tak Akan Ditemukan, Singgung Pendidikan di Singapura dan Australia

        Jum'at, 16/10/2026, 11:30 WIB

        Wakil Ketua DPD Jelaskan Respons Prabowo Soal Polemik Gibran: Happy-Happy Aja

        Jum'at, 16/10/2026, 11:21 WIB

        Hari ini Denny Indrayana secara Resmi Beri Nama Kasus Ijazah SMA Gibran dengan Sebutan Skandal 'Gibran Jo-Gate'

        Jum'at, 16/10/2026, 11:17 WIB

        Sidang Dokter Tifa: Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Aslinya Saat Elite Projo Berkunjung ke Solo

        Jum'at, 16/10/2026, 11:13 WIB

        DPR Tak Berani Sentuh Wapres Gibran, DPD Siap Antarkan Perkara ke MPR

        Jum'at, 16/10/2026, 11:12 WIB

        Sidang Dokter Tifa: 10 Tahun Lebih Kenal Dekat, Elite Projo Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

        Jum'at, 16/10/2026, 11:08 WIB

        Soal Ijazah Gibran, Legislator PKS: DPR Harus dan Akan Menindaklanjuti Putusan MK

        Jum'at, 16/10/2026, 10:55 WIB

        PLTP Gunung Ungaran dan Wisata Bandungan Dinilai Bisa Berjalan Berdampingan

        Jum'at, 16/10/2026, 10:51 WIB

        Beda Sikap dengan NasDem, PDIP Pastikan Usulan Pemakzulan Gibran Memang Ada!

        Jum'at, 16/10/2026, 10:51 WIB

        Hadapi Jokowi dan Gibran Soal Ijazah, DPR Disebut Pilih 'Tiarap' dan Hitung Untung-Rugi

        Jum'at, 16/10/2026, 10:45 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.