Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Otomotif
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
  • Energi
  • CEO Interview
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Sport & Lifestyle
  • Olahraga
  • Entertainment & Life Style
  • Travel
  • Kesehatan
Kabar Sawit
  • Pasar
  • Hot Issue
  • Energi
  • Agronomi
  • Telisik
  • Komunitas
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Sajikan Informasi Harian, Mediatime.co.id jadi Portal Berita Nasional dan Internasional Terpercaya

        • Edukasi Lewat Kostum Badut, Bripka Fardiansyah Dapat Dukungan Rp100 juta dari Ahmad Sahroni

        • Mobil BYD Tersambar Petir Dahsyat, Beruntungnya Penumpang Selamat dan Mobil Tidak Terjadi Kendala Apa pun

        • Heboh Bus 27Trans Diduga Telantarkan Penumpang di Subang

        Berita Terpopuler

        1

        Menanti Panduan The Fed, Harga Bitcoin Meroket ke US$94.000

        2

        Kremlin Jawab Klaim Putin Ingin Pulihkan Uni Soviet dan Siapkan Serangan ke NATO

        3

        Kian Terang-terangan, Donald Trump Coba 'Kendalikan' The Fed Lewat Hal Ini

        4

        Standard Chartered Turunkan Proyeksi Harga Bitcoin, Jadi Segini...

        5

        Bursa Asia Melemah, Investor Cermati Sinyal Kebijakan China dan Jepang

        6

        Putra Sulung Raja Malaysia Luncurkan Stablecoin Berbasis Ringgit

        7

        Nanjak Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.416.000 per Gram

        8

        PNC Bank Mulai Tawarkan Investasi Bitcoin Langsung untuk Nasabah

        Berita Terkini

        Lihat semua

        Gembok Dibuka, Lima Saham Ini Kembali Diperdagangkan

        Rabu, 10/12/2025, 10:00 WIB

        Jaga Stabilitas Harga Saham, JTPE Mau Buyback Rp140 Miliar

        Rabu, 10/12/2025, 09:30 WIB

        IHSG Hari Ini Dibuka Tangguh ke Level 8.713, Saham CTTH Melejit 34%

        Rabu, 10/12/2025, 09:19 WIB

        Presiden Zardari Didampingi PM Shehbaz Anugerahkan Bintang Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan kepada Presiden Prabowo

        Rabu, 10/12/2025, 09:15 WIB

        Wall Street Ditutup Mixed Jelang Pengumuman Keputusan The Fed

        Rabu, 10/12/2025, 09:05 WIB

        Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

        Rabu, 10/12/2025, 09:02 WIB

        Bursa Suspensi Saham DOOH, TIRT dan INTA

        Rabu, 10/12/2025, 09:00 WIB

        Bursa Eropa Ditutup Flat, EssilorLuxottica Anjlok Usai Google Umumkan Kacamata AI

        Rabu, 10/12/2025, 08:58 WIB

        Nanjak Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.416.000 per Gram

        Rabu, 10/12/2025, 08:51 WIB

        Harga Minyak Melemah Dipengaruhi Pembicaraan Damai Ukraina-Rusia

        Rabu, 10/12/2025, 08:48 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2025 Warta Ekonomi. All right reserved.