Logo Warta Ekonomi
Menu
News
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
EkBis
  • Makro
  • Infrastruktur
  • Properti
  • Agribisnis
  • Pajak
  • Perikanan
  • Transportasi
  • Riil
  • Industri
  • Bisnis
  • Jasa
New Economy
  • Green Economy
  • Digital Economy
  • Entrepreneur
  • CSR
Kabar Finansial
  • Finansial
  • Bursa
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • Dana Pensiun
  • Perencanaan Keuangan
Global Connections
  • Internasional
  • English Edition
  • Asia Pasifik
  • ASEAN
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media
        • Home
        • /
        • News
        • /
        • Nasional

        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata...

        Senin, 15 Maret 2021, 00:27 WIB
        Viral Denda Tilang Elektronik hingga Rp5 Juta, ternyata... Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah pesan berantai beredar di Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta. Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

        Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

        Faktanya, kabar itu murni hoaks dan tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas sampai menembus angka Rp5 juta.

        Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:

        1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
        2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
        10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
        12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
        13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
        14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        • Berita Viral
        • Viral

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait

        • Viral Pemotor Ngamuk di Tebet hingga Balita Menangis Histeris, Polisi Turun Tangan

        • Tiyo Ardianto Blak-Blakan soal Kepemilikan Mobil Fortuner, Cuma Satu Kata yakni Milik...

        • PDIP soal Viral Eks Ketua BEM UGM Diintai Lewat GPS, 'Ini Bentuk Teror Psikologis yang Nyata'

        • Konten 'POV Gaji ke-13' Tuai Kecaman, Empat ASN Jambi Tinggal Tunggu Waktu

        • Hotman Paris ke Menteri Pigai: Haduh, Sini Aku Ajarin tentang Hukum!

        Berita Terpopuler

        1

        Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya...

        2

        Purbaya: Prabowo Sebentar Lagi Bakal Obrak-Abrik Kopdes Merah Putih

        3

        'Otak Saya Dicuci', Relawan Prabowo Beber Alasan Dulu Benci Jokowi tapi Kini Jatuh Hati

        4

        Prabowo Ingin 'Singkirkan' 16 Ribu Orang Bea Cukai, Purbaya: Saya Minta Sampai September Ini Betulin

        5

        dr. Tifa Akui Sulit Melawan Jokowi, Kuasa Hukum: Berkas Dakwaan Belum Kami Terima

        6

        Anggaran Pendidikan Capai Rp769,1 Triliun, APBN 2026 Dorong Investasi SDM untuk Indonesia Emas 2045

        7

        Prabowo Trauma Duit Rakyat Dikorup, Purbaya Sebut Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi

        8

        Triwulan II 2026, Bisnis Konsumer BRI Bandung Tembus Rp19,3 Triliun

        Berita Terkini

        Lihat semua

        MBG Disebut Anomali, Perputaran Ekonomi Hanya Untuk Konglomerat

        Minggu, 05/07/2026, 18:00 WIB

        Komdigi Target Kecepatan Internet 100 Mbps di Seluruh Indonesia pada 2028

        Minggu, 05/07/2026, 17:30 WIB

        Pramono Anung Siapkan 'LPDP Lokal' Jakarta Mulai 2027

        Minggu, 05/07/2026, 16:44 WIB

        Hadir di SYAFIF 2026 Banjarmasin, Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah

        Minggu, 05/07/2026, 16:35 WIB

        Komdigi Gandeng Kampus Cetak Talenta AI untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

        Minggu, 05/07/2026, 16:30 WIB

        Resmi! Disdik Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Motor ke Sekolah

        Minggu, 05/07/2026, 16:00 WIB

        Syarat Bahasa Inggris Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dimudahkan, Kini Akui 35 Sertifikat Kampus Lokal

        Minggu, 05/07/2026, 15:45 WIB

        Bandara Husein Sastranegara Siap Beroperasi Lagi, Pemkot Bandung Kejar Perbaikan Infrastruktur

        Minggu, 05/07/2026, 15:32 WIB

        Teknologi Pertanian Terintegrasi Didorong untuk Percepat Swasembada Pangan

        Minggu, 05/07/2026, 15:30 WIB

        Presiden Amerika Sindir Eropa Bakal Jadi Negara Dunia Ketiga: Itu Terjadi Sangat Cepat

        Minggu, 05/07/2026, 15:14 WIB
        Logo Warta Ekonomi

        Informasi

        • About Warta Ekonomi
        • Career Opportunities
        • Pedoman Media Siber
        • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
        • Kode Etik Jurnalistik
        • Kebijakan Data Pribadi

        WE Group

        • HerStory
        • Populis
        • Quadrant1 Komunika
        • WE Academy
        • WE TV
        • Konten Jatim
        © 2026 Warta Ekonomi. All right reserved.