Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Sentral Ini Gak Larang Investor Ritel Beli Bitcoin dkk Kok, Cuma Larang yang ....

        Bank Sentral Ini Gak Larang Investor Ritel Beli Bitcoin dkk Kok, Cuma Larang yang .... Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Bank Sentral Nigeria (CBN), Godwin Emefiele tampak telah melunakkan aturan pertukaran cryptocurrency di kalangan investor ritel atau individu.

        Sebelumnya, Emefiele melarang bank melayani pertukaran kripto. Namun, Wakil Gubernur CBN, Adamu Lamtek mengaku, bank tak melarang penduduk Nigeria membeli, memperdagangkan, atau menjual kripto.

        "CBN tidak membatasi penggunaan cryptocurrency dan kami tidak melarang orang berdagang di dalamnya. Yang kami lakukan adalah melarang transaksi mata uang kripto di sektor perbankan," jelas Lamtek, dikutip dari Cointelegraph, Senin (22/3/2021).

        Baca Juga: Regulator: Waspadai Risiko Rugi 100% dari Investasi Bitcoin dkk!

        Baca Juga: Bursa Efek Ini Beri Lampu Hijau Buat ETF Cryptocurrency Baru di ....

        Pernyataan itu menyusul pengumuman CBN yang bulan lalu melarang seluruh lembaga keuangan menyediakan pertukaran kripto. Karena hal itu, bank komersial harus menutup akun bursa kripto dan bisnis lain dengan transaksi cryptocurrency.

        Saat itu, CBN memperingatkan, "Sanksi peraturan yang berat bagi setiap institusi yang melanggar aturan."

        Emefiele sebelumnya menyebut cryptocurrency sebagai mata uang yang tidak sah. Ia juga membeberkan soal uji tuntas untuk lebih memahami implikasi dari industri itu.

        Namun, banyak regulator dan penggemar kripto di Nigeria yang mengkritik larangan tersebut. Bahkan, sejumlah anggota parlemen di Senat Nigeria mengusulkan mengundang Gubernur CBN dan pemangku kepentingan kripto guna membahas aturan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: