Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Marzuki Alie Cs Dicabut, Kubu Demokrat AHY: Takut Kalah, Tak Yakin Menang Lawan yang Sah

        Gugatan Marzuki Alie Cs Dicabut, Kubu Demokrat AHY: Takut Kalah, Tak Yakin Menang Lawan yang Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Menhob menilai dicabutnya gugatan Marzuki Alie CS karena mereka tidak yakin akan menang melawan pengurus DPP Partai Demokrat yang sah.

        Menurut Menhob, para penggugat yang terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib, tidak yakin dengan legal standing gugatannya.

        Baca Juga: Di Tengah Prahara Demokrat, Moeldoko Asyik Seru-seruan Bersama Cucu, Warganet: Mirip Pak Jokowi

        Dia menjelaskan, bedasarkan Undang-Undang Partai Politik nomor tahun 2008 yang diperbarui dengan nomor 2 tahun 2011, perselisihan yang terjadi antar kader atau parpol harus diselesaikan di mahkamah partai.

        “Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para tergugat nggak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut,” ujar Menhob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

        Lebih lanjut Menhob mengatakan, penilaian pihak penggugat yang menyatakan bahwa pengurus Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhono (AHY) tidak sah adalah hal yang keliru.

        Menurutnya, kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah justru ada di bawah Ketum AHY. Sebab sampai detik ini, tidak ada Surat Kepusutan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang membatalkannya.

        “Partai Demokrat yang diketuai AHY adalah sah. Yang telah disahkan negara, yaitu SK Menkumham. Sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan,” pungkasnya.

        Menhob dan 10 pengacara lainnya tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Mereka mewakili kubu tergugat, yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).

        Ketiga pengurus DPP Partai Demokrat itu, digugat oleh pengurus Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengusung Moeldoko sebagai Ketua Umum.

        Pihak yang menggugat terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

        Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: