Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Boleh Tatap Muka, Kuasa Hukum dan Simpatisan Habib Rizieq Wajib...

        Boleh Tatap Muka, Kuasa Hukum dan Simpatisan Habib Rizieq Wajib... Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim telah mengabulkan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk digelar secara tatap muka. Untuk memastikan sidang dapat berjalan sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19, kuasa hukum diminta memenuhi jaminan protokol kesehatan.

        Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan bahwa kuasa hukum dan terdakwa harus menaati protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.

        Baca Juga: Segitunya Emak-Emak Pecinta Habib Rizieq, Habis Ngamuk Terus Teriak: Gue Bukan Anjing!

        "Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya, kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

        Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum, sidang kemungkinan kembali digelar secara online. Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3/2021) kemarin harus diikuti semua pihak, termasuk simpatisan HRS.

        "Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

        Dalam persidangan Jumat (26/3/2021) lusa, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.

        "Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.

        Diketahui, sidang perkara nomor 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, perkara 226 adalah kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

        Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: