Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Nggak Usah Diteriaki Zalim, Emang Kelakukannya Bisa Buahkan Pidana Baru!

        Habib Rizieq Nggak Usah Diteriaki Zalim, Emang Kelakukannya Bisa Buahkan Pidana Baru! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum Petrus Selestinus, menilai terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), berpotensi dijerat dengan pasal pidana baru. 

        Hal tersebut dinilai mempersulit persidangan yang digelar secara online. Baca Juga: Habib Rizieq Datang Langsung ke Pengadilan, Siap-Siapa Aja, Polri Sudah Nyusun Kekuatan!

        Diketahui, dalam sidang tersebut, HRS dan kuasa hukumnya, Munarman beberapa kali merendahkan peradilan.

        Bahkan, dalam sidang tersebut HRS dan tim kuasa hukum meninggalkan persidangan dengan alasan menolak sidang online, termauk Munarman yang sempat membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        “Perbuatan itu bisa terancam pasal pidana baru,” katanya, Kamis (25/3/2021). Baca Juga: Sidangnya Bakal Digelar Offline, Siap-Siap! Habib Rizieq Bakal Beraksi: Lihat Aja...

        Lanjutnya, ia menduga kengototan HRS mengikuti sidang secara langsung tidak lain hanya sekedar strategi.

        Menurutnya, mereka hanya untuk mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan, yang akan datang ke PN Jaktim.

        “Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok,” tutur dia.

        Untuk itu, ia pun menyarankan agar pihak kepolisian untuk membatasi pendukung HRS dari luar kota datang ke Jakarta.

        Jika nantinya pendukung banyak berkerumun, Majelis Hakim juga harus kembali menggelar sidang secara online.

        Di sisi lain, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah mengimbau kepada para simpatisan HRS agar mendukung dan memantau sidang lanjutan dari rumah masing-masing. Alamsyah Hanafiah sebagai perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq mengungkapkan kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke PN Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan.

        "Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," kata Alamsyah.

        Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: