Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkominfo Ditantang Audit XL Axiata, Arief Poyuono: Kalau Tak Berani Berarti Layak Di-reshuffle

        Menkominfo Ditantang Audit XL Axiata, Arief Poyuono: Kalau Tak Berani Berarti Layak Di-reshuffle Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Gerindra Arief Poyuono mendesak Menteri Komunikasi dan Informarika (Kominfo) Johnny G Plate untuk melakukan audit terhadap XL Axiata terkait komitmen pembangunan jaringannya di Indonesia Timur. 

        "XL Axiata sampai hari ini belum banyak memenuhi komitmennya untuk membangun Infrastruktur jaringannya hingga ke pelosok pelosok Desa secara nasional. Berbeda misalnya dengan operator lainnya seperti Telkomsel dan Indosat," kata Arief di Jakarta, Selasa (20/4/21).

        "Sehingga wajar saja pelayanan XL di luar pulau jawa kurang bagus dan sering terganggu," tambahnya. 

        Arief mengungkapkan, berbagai alasan operator XL Axiata tidak memenuhi komitmen pembangunan. Dahulu isu tidak ada backbone. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, kata dia, swharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi seperti XL Axiata malas membangun jaringan di  desa-desa yang belum memiliki layanan seluler.

        "Sebab di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," ujarnya.

        Karena itu, dia menegaskan, Menkominfo harus bertindak tegas terhadap operator tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

        "Padahal sangat jelas saat XL Axiata mendapatkan izin usaha seluler sesuai UU Telekomunikasi yang berlaku harus membangun jaringan infrastrukturnya secara nasional, sebagai komitmen investasi dan diberikan izin usahanya," ungkapnya mengingatkan.

        Dan dengan PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, tambah dia, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi jika mereka membangun jaringan. 

        "Karena itu sebaiknya Menteri Kominfo jangan takut dan ragu untuk mencabut izin XL Axiata," tegas Arief. 

        Karena terpenuhinya jaringan-jaringan voice dan data telekomunikasi seluler di desa-desa itu bisa jadi tolak ukur kinerja dari menteri Kominfo dalam menjalan kan target presiden Jokowi untuk memberikan layanan internet dan telekomunikasi di seluruh desa yang ada di Indonesia. 

        "Kalau tidak berani audit XL Axiata kayaknya menteri Kominfo bisa jadi menteri yang harus direshuffle," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: