Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Mau Kenakan Pajak ke Trader Kripto, Bisa Cetak Triliunan Rupiah!

        Pemerintah Mau Kenakan Pajak ke Trader Kripto, Bisa Cetak Triliunan Rupiah! Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia berniat mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency yang telah mencapai volume signifikan. Kabarnya, langkah itu akan mencetak triliunan rupiah.

        COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pelaku industri dan pejabat pemerintah seperti Badan Pengawas Bursa Berjangka (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan tengah membahas cara pengenaan pajak itu.

        Perwakilan industri mengusulkan agar trader kripto dikenakan pajak penghasilan 0,05%. "Kami belum tahu berapa target pajak tersebut. Namun, kami melihat potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto dapat mencapai triliunan rupiah pada 2024," ujar Teguh, dikutip dari KrAsia, Selasa (20/4/2021).

        Baca Juga: Bukan China, Ini Dia Negara Peringkat 1 Pengembangan Uang Digital!

        Baca Juga: Minat Ciptakan Uang Digital Nasional, Negara Ini Bentuk ....

        Cryptocurrency menarik perhatian pemerintah karena pertumbuhan pesat dari segi volume transaksi harian mencapai Rp70 triliun pada Februari 2021.

        Sebagai perbandingan, volume harian di BEI hanya mencapai Rp20 triliun pada Januari dan telah menurun sejak awal April menjadi sekitar Rp9 triliun.

        Pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi guna memastikan lingkungan yang aman bagi para trader. Pasar khusus kripto yang bernama Digital Future Exchange (DFX) akan mulai beroperasi pada paruh kedua 2021.

        Saat ini, sudah ada 229 aset kripto legal yang termasuk dalam bursa perdagangan di 13 platform terdaftar di Bappebti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: