Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jakarta Nurut Apa Kata Menag soal Acara Takbiran

        Jakarta Nurut Apa Kata Menag soal Acara Takbiran Kredit Foto: Instagram Ariza Patria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria bilang takbiran pada pertengahan Mei mendatang boleh dilakukan di Ibu Kota, tapi tidak dengan cara keliling.

        Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi COVID-19 sehingga dikhawatirkan kegiatan semacam itu akan membuat kerumunan.

        "Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

        Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini.

        Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan COVID-19.

        Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

        "Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: