Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

        Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang memutus bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa membunuh George Floyd , pria kulit hitam warga Amerika Serikat. Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

        Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.

        Baca Juga: Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap

        Fadli Zon menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pembunuh Floyd menunjukkan hukum masih tegak di AS.

        Bercermin dari keputusan pengadilan kasus kematian Floyd, Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

        Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah

        Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan Polri. Satus dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

        "Status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

        Rusdi juga menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

        "Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: