Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buset, Bisa Kaya Mendadak, Honor Komisaris Astra Tembus Rp1,6 Miliar Per Bulan!

        Buset, Bisa Kaya Mendadak, Honor Komisaris Astra Tembus Rp1,6 Miliar Per Bulan! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra International Tbk pada Kamis, 22 April 2021 menyetujui pengunduran diri salah satu komisarisnya. Selain itu, juga menyetujui penetapan honorarium 2021 untuk dewan komisaris.

        Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk Boy Kelana Soebroto mengatakan, pada RUPST kali ini para pemegang saham menerima pengunduran diri Mark Spencer Greenberg selaku Komisaris Perseroan.

        Selain itu, pemegang saham juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

        Baca Juga: Perusahaan Sawit Grup Astra Cetak Cuan Rp162 Miliar pada Kuartal I 2021

        Kemudian, juga ditetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,6 miliar gross per bulan, yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun.

        "Mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022," tutur Boy, Kamis, 22 April 2021.

        Presiden Komisaris Astra International juga diberikan wewenang oleh para pemegang saham untuk pembagian honorarium maksimum tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai pendapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

        "Wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan," ucapnya.

        Adapun susunan Dewan Komisaris Perseroan:

        Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto

        Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto

        Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto

        Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont

        Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale

        Komisaris : Benjamin William Keswick

        Komisaris : John Raymond Witt

        Komisaris : Stephen Patrick Gore

        Komisaris : Benjamin Birks

        Susunan ini efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan RUPST 2023 Perseroan, kecuali untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan RUPST 2022 Perseroan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: