Soal Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang, Ahmad Sahroni Dorong Restorative Justice dan Penegakan Aturan Ketat
Kredit Foto: Ist
Insiden aksi protes warga terhadap pembakaran petasan tanpa izin saat acara peringatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026) malam, terus menyita perhatian publik.
Seorang warga bernama Amanda Andono (50) secara tegas menolak opsi damai dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah terganggu ledakan petasan yang dinyalakan berulang kali hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Merespons memanasnya perselisihan antarwarga tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong jajaran kepolisian untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Saya harap untuk persoalan kali ini, pihak kepolisian bisa menyelesaikannya secara restorative justice. Tapi ke depannya, harus ada aturan yang ketat dan sosialisasi yang masif. Untuk kemudian bila terjadi pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang telah dibuat,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
Sahroni menilai perselisihan ini harus menjadi momentum evaluasi penting bagi penyeleggaraan acara kemasyarakatan di wilayah pemukiman.
Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi memicu keramaian atau kebisingan wajib mengantongi perizinan resmi serta melakukan koordinasi sosial sejak awal.
"Nantinya acara apa pun yang berpotensi menimbulkan suara keras, keramaian, atau mengganggu kenyamanan warga sekitar harus dikoordinasikan dan mendapatkan izin sesuai aturan. Masyarakat sekitar juga perlu diberi tahu sejak jauh-jauh hari," tegas legislator asal Jakarta Utara tersebut.
Ia menambahkan, keterbukaan komunikasi dan kejelasan izin sangat krusial agar kegiatan keagamaan maupun tradisi warga tetap berjalan harmonis tanpa mencederai kenyamanan lingkungan.
"Jadi semua pihak tahu dan bisa saling menghormati. Jangan sampai acara yang seharusnya berjalan baik justru menimbulkan konflik karena komunikasi dan perizinannya tidak jelas,” pungkas Sahroni.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: