Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Oknum Penyidik Diduga Memeras, Polri Hormati Proses Hukum di KPK

        Soal Oknum Penyidik Diduga Memeras, Polri Hormati Proses Hukum di KPK Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petinggi Polri menunggu proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H. M Syahrial.

        "Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat, 23 April 2021.

        Baca Juga: Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas

        Rusdi menyebutkan, sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi, pihaknya terus berkoordinasi.

        Saat ini, lanjut Rusdi, pihaknya menunggu proses internal di KPK. Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.

        "Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," kata Rusdi seperti dilansir Antara.

        Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK, dan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.

        "Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," ujar Rusdi.

        Ke depan, lanjut Rusdi, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.

        "Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," kata Rusdi.

        Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

        "Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," kata Rusdi.

        Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

        KPK, pada Kamis memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu.

        KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

        Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

        Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

        Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini. (Ant)
         

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: