Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkara di MK Didominasi Pengujian UU, PA GMNI Sarankan Revitalisasi Hukum

        Perkara di MK Didominasi Pengujian UU, PA GMNI Sarankan Revitalisasi Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sampai dengan sekarang MK telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus. Banyaknya  perkara ditangani Mahkamah Konstusi (MK) sejak berdiri 2003 adalah bukti yang nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

        Namun demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada   498 permohonan. 

        Demikian terungkap dalam Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” yang digelar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI), secara virtual pada Jum’at, 30 April 2021. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni mendatang ini juga berkaca atas banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara.

        Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum. 

        "Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut. 

        Mengingat kondisi tersebut, Bayu menambahkan, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.

        Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.

        Dijelaskan, pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah. Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila.

        Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

        “Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” jelas Bayu Anggono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: