Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.
"Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Baca Juga: THR PNS Dipotong-potong, Eh Bu Anis Teriaki Pak Jokowi: Keluarkan Kebijakan yang Adil...
Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.
Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS dibarikan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara penuh karena pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.
Untuk THR telah dicairkan sejak H-10 sebelum lebaran secara bertahap. Melalui gaji ke-13, Sri Mulyani berharap PNS, TNI dan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugas secara penuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: