Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pengunduran diri salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya yang sudah mengabdi tiga tahun, merupakan hak pribadinya dan tidak ada masalah.
"Alvin Wijaya memang mengundurkan diri setelah tiga tahun di situ. Itu hak pribadinya dan tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengonfirmasi kalau pihaknya memang sudah memproses surat pengunduran diri Alvin Wijaya dari TGUPP.
"Surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari TGUPP," kata dia.
"Ini pengunduran diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri.
Terkait alasan pengunduran diri Alvin sendiri, Tri menyebut tidak bisa membuka alasannya mundur dari TGUPP, dikarenakan Bappeda hanya memiliki kewenangan administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena kami tugasnya itu," ucap dia.
Dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pertama sakit, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri dan keempat menjadi tersangka kasus hukum," kata Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat