Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI

        Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI Kredit Foto: Unsplash/Eliott Reyna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta menanggapi terkait surat edaran Universitas Mercu Buana (UMB) yang berisi tetap menjalankan perkuliahan saat Hari Raya Waisak.

        Wakil Ketua bidang kaderisasi PMII DKI Jakarta, Syafrudin Patria, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021), menegaskan lingkungan akademik wajib mengawal Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Baca Juga: Jadi Cucu Ideologis dan Biologis Bung Karno, Langkah Puan Tepat Ingatkan Bangsa Soal Pancasila

        “Melihat surat edaran bernomor 2/018/S-Ed/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 yang dikeluarkan pihak kampus sungguh sangat disayangkan. Mengacu pada UU Sisdiknas, umat Buddha sebagai bagian dari elemen agama yang ada di indonesia, pemerintah menjadikan hari raya Waisak menjadi hari libur nasional,” katanya.

        Lanjutnya, ia mengatakan seharusnya kampus bisa menjadi pelopor untuk mengedepankan nilai- nilai toleransi sebagai penguat antar umat beragama di Indonesia dan bukan malah menjadi pembeda, terlepas dari apapun background kampusnya.  Baca Juga: Puan: Jangan Sampai Institusi Pendidikan Tinggi Hanya Jadi Pabrik Gelar Akademis

        "Hari Raya Waisak harus dijadikan hari libur nasional. Kami mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau perizinan Universitas Mercu Buana,” sambungnya.

        Karena itu, ia berharap dugaan kasus intoleransi beragama yang dilakukan UMB melalui kebijakannya tidak akan terulang lagi oleh lembaga pendidikan manapun di Indonesia. 

        “Jangan sampai terulang kembali kasus seperti yang dilakukan pihak akademisi kampus manapun karena ini sudah menyangkut hari raya umat beragama. Dan terkesan surat edaran yang dikeluarkan termasuk dalam unsur rasis karna tidak menghargai hari raya umat agama Buddha,” tandasnya.

        Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Abdul Azis Muslim juga mengkritik keras UMB yang mengeluarkan surat edaran untuk tetap menjalankan kegiatan perkuliahan ketika Hari Raya Waisak.

        Menurut dia, surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Pembelajaran, Ristek dan Kemahasiswaan tersebut menggambarkan bahwa UMB melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 45 dan Pancasila. 

        “Pasal 29 UUD 45, wajib kita saling hormat menghormati dong sesama umat beragama. Ini jelas sudah melanggar aturan,” tegas Abdul Azis di Jakarta, Rabu (2/6). Baca Juga: Di Bawah Anies Banyak Pejabat Tinggi Pemprov DKI Mundur, DPRD DKI Mintanya Begini...

        Dirinya menekankan, dunia pendidikan termasuk lingkungan universitas dan kampus merupakan pencetak generasi penerus bangsa. Seyogyanya kebijakan dikeluarkan lingkungan akademisi turut membangun karakter sesuai Pancasila dan bukan justru melakukan pelanggaran yang menggambarkan adanya intoleransi beragama. 

        “Kita ini negara berketuhanan yang dilandasi Pancasila. Sila pertama Pancasila jelas menekankan hal itu. Kita ini warga negara harus taat aturan yang dibuat pemerintah Indonesia. Apalagi dunia pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa,” tukasnya.

        Selain bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, UMB dikatakan  Azis juga melanggar Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan. 

        “Universitas Mercu Buana sudah melanggar UUD 45, Pancasila dan UU sisdiknas. Saya sudah info ke Kadis Pendidikan DKI,” imbuhnya.

        Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rektorat UMB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: