Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Perlakuan Setara, Disbun Riau Uji Rendemen Minyak Sawit

        Tingkatkan Perlakuan Setara, Disbun Riau Uji Rendemen Minyak Sawit Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Perkebunan Provinsi Riau akan melakukan uji rendemen minyak sawit dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Riau. Uji rendemen dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan harga TBS antara petani swadaya dan plasma sehingga memberikan perlakuan setara kepada para petani.

        "Uji rendemen akan dijalankan tahun ini di perkebunan sawit, baik milik petani plasma maupun swadaya. Kegiatan ini akan mendapatkan dukungan dari BPDPKS," ujar Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli, seperti dikutip dari sawitindonesia.com.

        Baca Juga: Pasca-Referendum Swiss, Pasar Uni Eropa Terbuka untuk Minyak Sawit Indonesia

        Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Lebih lanjut dikatakan Zulfadli, dengan melakukan uji rendemen, dapat diketahui kualitas hasil panen petani di perkebunan plasma dan swadaya.

        Melalui uji rendemen ini, Pemerintah Provinsi Riau berupaya memberikan rasa keadilan terhadap harga TBS pekebun berdasarkan kondisi rendemen aktual TBS sawit yang dihasilkan pekebun.

        Peraturan Gubernur No.77/2020 yang diterbitkan pada Desember 2020 mengatur tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik yang dihasilkan petani plasma maupun petani swadaya. Perbedaan Pergub 77/2020 dengan aturan di provinsi lain, yakni beleid ini tidak hanya mengatur tentang pekebun plasma, tetapi juga adanya perlakuan setara kepada petani swadaya yang jumlahnya mencapai 52 persen dari total luas lahan sawit di Provinsi Riau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: