WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspend) saham PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Sussandy mengatakan unsuspend dilakukan pada seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari ini. Unsuspend saham, kata I Irvan, merujuk pada pengumuman penghentian sementara perdagangan efek pada 1 September 2014.
"Kami mencabut penghentian sementara perdagangan efek saham PT Sarana Central Bajatama Tbk (BAJA) terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari ini," ujar Irvan dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: