Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendikbudristek: Persiapkan PTM Terbatas dengan Baik

        Kemendikbudristek: Persiapkan PTM Terbatas dengan Baik Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya persiapan sekolah dalam rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

        Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan dalam SKB 4 Menteri. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dioptimalkan penggunaannya untuk persiapan PTM terbatas.

        Baca Juga: 10 Negara dengan Vaksinasi Tertinggi di Dunia | Infografis

        "Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat," pesan Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6).

        "Bangunlah kesadaran bersama antara keluarga dengan sekolah. Beri pemahaman pada orang tua peserta didik karena mereka punya peran penting dalam pembelajaran tatap muka terbatas," tambahnya.

        Menurut Jumeri, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah. "Secara nasional, mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antarkecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing," ujarnya.

        Dirjen PAUD Dikdasmen juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. "Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas," jelasnya.

        Kepala Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. "Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas," ungkap Dirjen PAUD Dikdasmen.

        Orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ, pesan Jumeri.

        Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt. Dirjen P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk mengakselerasi capaan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di daerah.

        "Kami akan kembali bersurat ke seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota dan kepala-kepala Puskesmas untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi guru karena masih banyak yang perlu divaksin," ujarnya.

        Menindaklanjuti amanat Presiden untuk mempecepat pelaksanaan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan, Kemenkes telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk memudahkan proses vaksinasi bagi pelayan publik termasuk guru dan tenaga kependidikan. "Kita berupaya bersama-sama TNI-Polri membantu teman-teman yang ada di puskesmas. Ada juga tenaga kesehatan, ada juga tenaga vaksinator," kata Maxi.

        Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan dan ketersediaan vaksin. "(Stok) vaksin sudah banyak, sudah tidak ada lagi kekhawatiran tentang keterbatasan vaksin. Di sinilah peran seluruh elemen masyarakat untuk memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi agar segera datang ke tempat-tempat vaksinasi baik di Puskesmas maupun sentra vaksinasi lainnya," terang Plt. Dirjen P2P Kemenkes.

        Lebih lanjut, Kemenkes menjamin pemenuhan target vaksinasi tahap dua bagi pelayan publik, khususnya para guru dan tenaga kependidikan, sebesar 5,6 juta orang. "Kita berupaya sampai Juni itu, minimal sudah 80 persen," ungkapnya.

        Baca Juga: Donor Darah dari Penerima Vaksin Covid-19, Apakah Berbahaya? Infografis

        Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss.

        Dirjen PAUD Dikdasmen mengungkapkan, dalam evaluasi yang diselenggarakan pihaknya melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pada tahun 2020, ditemukan sekitar 30 persen sekolah telah menyelenggarakan metode PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pelaksanaannya dinilai aman dan menjadi praktik baik yang bisa dicontoh sekolah-sekolah yang sedang melakukan persiapan penyelenggaraan PTM terbatas.

        "Karena mereka hanya sedikit jumlah murid yang datang ke sekolah, terbatas, kemudian ada memanfaatkan ruang terbuka di luar untuk mengajar, kemudian ada guru kunjung," jelas Dirjen Jumeri.

        Untuk itu, pada bulan Maret 2021 yang lalu, pemerintah kembali menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

        "Sebagian besar orang tua, kemudian sekolah-sekolah kita itu sudah ingin PTM. Kemudian 60% lebih sudah siap untuk PTM dan yang lain masih berproses. Berangsur-angsur akan terus kita dorong untuk mempersiapkan diri, untuk melengkapi dokumen-dokumen kemudian sarpras, sistem, SOP, budaya untuk siap menyelenggarakan PTM terbatas," ungkap Dirjen Jumeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: