Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Gugatan Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Memalukan Bukannya Fokus Urus Covid-19

        Tanggapi Gugatan Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Memalukan Bukannya Fokus Urus Covid-19 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara dengan upaya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang hari ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Menurut Herzaky menyatakan tindakan gugatan kubu Moeldoko itu sangat memalukan, alasannya, seharusnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko seharusnya fokus menangani lonjakan kasus COVID 19 yang saat ini makin menggila.

        "Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Herzaky dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021).

        Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, dalam kondisi genting ini sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

        "Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," tambahnya.

        "Kedua, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," terangnya.

        Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

        "Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," terangnya.

        "Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

        Pada hari ini Jumat, 25 Juni 2021, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: