Dijatuhkannya hukuman kepada Rizieq Shihab membuat pengamat satu ini memberikan pernyataan yang telak.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, resmi divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Heboh Isu Bungkam Rizieq untuk Pilpres, Pengamat Bersuara Lantang
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak menilai adanya disparitas atau kesenjangan hukum yang nyata.
"Ketimpangan ini telah membuka mata publik bahwa vonis Rizieq Shihab tampaknya lebih kental dengan unsur politis," ujar Zaki kepada GenPI.co, Minggu (27/6).
Menurut Zaki, vonis tersebut memunculkan persepsi yang kuat bahwa proses peradilan Rizieq Shihab tidak adil.
Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.
Zaki kemudian menyinggung Djoko Tjandra yang melakukan suap dan buron selama bertahun-tahun hanya divonis 4,5 tahun.
Dia juga menyinggung jaksa Pinangki dalam kasus yang sama justru mendapat diskon dari 10 menjadi 4 tahun hukuman penjara.
"Muncul persepsi bahwa proses peradilan Rizieq Shihab memang dimaksudkan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis kepada kekuasaan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: