Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Isu Bungkam Rizieq untuk Pilpres, Pengamat Bersuara Lantang

Heboh Isu Bungkam Rizieq untuk Pilpres, Pengamat Bersuara Lantang Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

Beberapa pihak menduga vonis tersebut sebagai upaya pemerintah menghilangkan kekuatan politik Habib Rizieq pada Pilpres 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi pun angkat bicara terkait hal ini.

Baca Juga: Pakar Bongkar Kekuatan Habib Rizieq di 2024 Meski Masuk Bui

Baca Juga: Mendadak Rocky Gerung Bongkar Habib Rizieq: Mesti Kita Rayakan...

"Kalau kita berasumsi bahwa pengadilan itu independen, tentu tidak ada kaitannya dengan agenda 2024. Artinya vonis empat tahun sudah sesuai dengan Undang-undang," ujar Asrinaldi kepada GenPI.co, Minggu (27/6/2021).

Namun, menurut Asrinaldi, ada beberapa pihak yang ingin mengaitkan vonis tersebut dengan Pilpres 2024.

Sebab, kata Asrinaldi, kontestasi Pilpres 2024 akan berlangsung tiga tahun lagi.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya yang paling memungkinkan dilakukan oleh pihak Habib Rizieq ialah banding.

"Biar tahu. Paling tidak ada pengurangan hukuman, sehingga asumsi vonis empat tahun terkait Pilpres 2024 bisa dimentahkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: