Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Kasus Jaksa Pinangki, Jaksa Agung Kena Getahnya

        Buntut Kasus Jaksa Pinangki, Jaksa Agung Kena Getahnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo karena dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

        "Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin.

        MAKI, kata dia, mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

        Menurut Bonyamin, upaya ini bukan bermaksud presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.

        "Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Bonyamin.

        Menurut Bonyamin, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

        Melalui website 'Lapor Presiden', isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, "Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari."

        "Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," kata Bonyamin. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: