Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelajari Dugaan Korupsi pada Konsesi Tol Cawang-Pluit CMNP, MAKI: Peluang Naik ke Penyidikan Besar

Pelajari Dugaan Korupsi pada Konsesi Tol Cawang-Pluit CMNP, MAKI: Peluang Naik ke Penyidikan Besar Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses hukum atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terus berlanjut. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keyakinannya bahwa status perkara berpeluang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keyakinan itu disampaikan menanggapi panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan sejumlah direksi CMNP lainnya untuk dimintai keterangan.

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung, berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menjelaskan bahwa peningkatan status suatu perkara merupakan prosedur biasa jika dalam penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti. 

"Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya.

Ia memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung dan menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Aliansi Ekonom Sebut Aturan TKDN Buka Celah Korupsi, Begini Tanggapan Kemenperin

Kasus ini menyoroti perpanjangan konsesi proyek Tol Cawang-Pluit yang diberikan kepada CMNP pada 23 Juni 2020, sementara konsesi sebelumnya sebenarnya berakhir pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, perpanjangan diberikan lima tahun sebelum masa konsesi habis.

Perpanjangan ini diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.

Selain itu, progress konstruksi proyek dilaporkan hingga kini mencapai 30% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, ditemukan beberapa temuan. BPK menyatakan bahwa penambahan ruang lingkup proyek tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara langsung tanpa melalui pelelangan.

LHP BPK juga menyoroti bahwa pemerintah tidak memperoleh jaminan pendanaan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena belum tercapainya financial close, serta adanya potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan karena belum adanya konsultan Pengawas Mutu Independen (PMI).

Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP dan evaluasi atas pemberian perpanjangan masa konsesi.

Baca Juga: Rektor USU Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Saksi Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumatera Utara

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Anang menekankan bahwa pemanggilan sejumlah pihak yang dilakukan saat ini masih bersifat klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan. 

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujarnya.

Anang juga menyatakan bahwa proses pada tahap penyelidikan masih bersifat tertutup dan tidak dapat diungkap ke publik. Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025, sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP tertanggal 29 Agustus 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: