Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahli Hukum: Kejaksaan Bisa Tangkap dan Tahan Menteri Tanpa Izin Prabowo, Apalagi Febrie Adriansyah

Ahli Hukum: Kejaksaan Bisa Tangkap dan Tahan Menteri Tanpa Izin Prabowo, Apalagi Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan aparat penegak hukum tidak memerlukan izin untuk menangkap maupun menahan pejabat negara dalam perkara korupsi, termasuk di Kasus Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Boyamin, tidak ada dasar hukum yang mengatur mekanisme bahwa aparat penegak hukum, untuk menjalankan salah satu tugasnya, harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung telah beberapa kali memproses hukum pejabat tinggi negara, termasuk menteri, tanpa harus meminta izin kepada presiden.

Baca Juga: SWSI Kecam Hotman Paris, Upaya Bela Febrie Adriansyah Malah Jadi Masalah Besar: Minta Maaflah...

"KPK aja pernah nangkap menteri itu juga tidak izin presiden. Terus juga kejaksaan menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin presiden," katanya, dikutip Senin (20/7/2026).

Boyamin menambahkan bahwa hal itu juga tidak tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang Kejaksaan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Di dalamnya hanya mensyaratkan izin tertulis dari jaksa agung untuk pemeriksaan terhadap jaksa, bukan persetujuan presiden.

Bahkan Boyamin menegaskan setelah putusan tersebut keluar, kewajiban izin tidak lagi berlaku untuk tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi.

"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus," jelasnya.

Karena itu, Kasus Febrie Adriansyah tidak memerlukan prosedur izin sebagaimana diklaim dalam pernyataan sebelumnya. Boyamin juga meyakini presiden mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sehingga tidak ada alasan menjadikan presiden sebagai pihak yang harus memberikan persetujuan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Boyamin, mekanisme tanpa izin presiden justru mempercepat proses penindakan terhadap perkara korupsi dan memperkuat independensi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Isu Kasus Febrie Adriansyah Berujung Terbongkarnya Rahasia Hotman Paris: Rakyat Miskin Dijadikan...

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat tetap mengawasi substansi perkara yang sedang berjalan. Boyamin mengingatkan perhatian publik seharusnya tetap tertuju pada proses pembuktian dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Hal itu termasuk barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas yang telah diungkap dalam proses penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar