Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor.
Karena itu, pihaknya melalui tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengajukan banding. Baca Juga: Jamaah Habib Rizieq Dukung BEM UI Turunkan Jokowi, Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur!
Namun, ia mengaku pihaknya tidak menyerahkan bukti-bukti baru dan lebih memilih menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat," cetusnya, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021). Baca Juga: Benarkah Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Gegara Pengaruh Ahok?
Lanjutnya, ia mengatakan jika seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Benarkah Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Gegara Pengaruh Ahok?
Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Habib Rizieq Usai Bebas, Menggetarkan...
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Adapun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.
Alex Adam Faisal mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6).
Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.
"Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil