Marah Mas Anies Salah Alamat, Jangan Ketawain Kebodohan Gubernur Magang Yah, Takut Dosa!
Seorang netizen pengguna akun Twitter dengan nama @nety_rusi ikut bereaksi atas aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan sidak dan memarahi pimpinan perusahaan PT Equity Life Indonesia, pada Selasa (6/7) kemarin.
Diketahui, perusahaan yang berkantor di Jakarta ini tetap aktif meskipun saat ini tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Baca Juga: Hahaha... Aksi Ngamuk-Ngamuk Mas Anies Diketawain Denny Siregar, Biar Keliatan Kerja, Eh..
Karena itu, netizen tersebut bertanya-tanya sebenarnya Gubernur Anies Baswedan bisa kerja atau tidak.
"Tadi siang Pak @aniesbaswedan sidak dan marah-marah di PT Equity Life, ternyata PT Equity Life adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan, yang termasuk sektor usaha esensial, menurut peraturan dibolehkan tetap beroperasi. Dih Pak, bisa kerja nggak sih, jadi salah yakan?" cuitnya. Baca Juga: Dulu Buat Serang Anies Baswedan, Kini Ade Armando Meradang Dijadikan 'Joker': Menjijikan Sih
Karena itu, Dosen Dosen Universitas Indonesia, Ade Armandio tergelitik namun menahan komentarnya.
“Takut dosa ah ngetawain kebodohan gubernur magang,” katanya, dalam akun Twitternya, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Mengejutkan Omongan Si Rocky Gerung: Ganti Jokowi, Terus Angkat Mas Anies Jadi Presiden
Diketahui sebelumnya, beredar video kemarahan Gubernur Anies Baswedan yang terlihat sedang memarahi pimpinan perusahaan tersebut.
Perempuan yang dibentak Anies itu tampak hanya terdiam saat Anies mengomelinya. Anies kemudian meminta pekerja untuk menutup kantor dan karyawan untuk pulang ke rumah.
Sementara itu, PT Equity Life Indonesia mengatakan, pihaknya beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi: Mendagri No, 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
“Untuk itu kami tetap Membuka Kantor Pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM),” kata pihak PT Equity Life, Rabu (7/7).
“Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan Maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%,” sambung dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil