Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Main-Main, Demokrat Kubu AHY Tampar Keras Moeldoko Cs, Cuma Bisa Terdiam Bos!

        Nggak Main-Main, Demokrat Kubu AHY Tampar Keras Moeldoko Cs, Cuma Bisa Terdiam Bos! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi -

        GenPI.co - Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tamparan keras kepada PD veri KSP Moeldoko.

        Pengacara Partai Demokrat kubu AHY Mehbob mengatakan, pihaknya menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan PD versi KSP Moeldoko yang ilegal.  Baca Juga: Moeldoko Harus Diganti Bila Ingin Fokus Urus Partai, Bisa Jadi Masalah Bagi Jokowi

        Menurutnya, pihak Moeldoko telah semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-ngaku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai Demokrat tanpa legal standing.

        "Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi," ucapnya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Sabtu (10/7).

        Menurutnya, Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir. Baca Juga: Pasukan AHY dan SBY Habis Dikatain PDIP, Tong Kosong Banyak Ngebacot, Beda sama Demokrat Moeldoko

        "Guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan," ucapnya.

        Mehbob menegaskan, bantahan yang diajukan kuasa hukum Partai Demokrat versi KSP Moeldoko, Rusdiansyah yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

        Baca Juga: Teddy Sindir SBY dan Anak-Anak Gantengnya, Demokrat Nggak Terima, Eh Malah Nyindir..

        "Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," ujarnya.

        Sebagaimana diketahui, gugutan perdata Partai Demokrat kubu AHY atas PD versi KSP Moeldoko saat ini memasuki tahap sidang mediasi di PN Jakarta Pusat. (*)

        Simak video menarik berikut:

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: