Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mohon Maaf Ya Indonesia, 6 Negara Ini Resmi Tolak Kedatangan Warga Negaramu

        Mohon Maaf Ya Indonesia, 6 Negara Ini Resmi Tolak Kedatangan Warga Negaramu Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah negara di dunia mulai membatasi dan menutup pintu masuk bagi warga Indonesia. Pasalnya, negara Asia Tenggara itu menghadapi gelombang baru virus corona varian Delta yang lebih menular dan menyebar. 

        Dalam data Worldometer jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia dengan 1.007 jiwa per hari. Di urutan berikutnya dalam daftar itu ada Rusia dengan 749 kasus kematian, India 720, dan Brasil dengan 597 korban meninggal.

        Ada enam negara yang menutup pintu bagi pendatang dari Indonesia seperti berikut ini.

        Baca Juga: Prosedur Perawatan Covid-19 Berdasarkan Tingkat Gejala | Infografis

        1. Singapura

        Singapura resmi membatasi kedatangan dari Indonesia, meski negara itu tidak melarang sepenuhnya pendatang dari indonesia seperti negara lain. Tetangga itu mulai memperketat izin masuk bagi pendatang atau wisatawan asal Indonesia mulai Sabtu (10/7/2021). Keputusan ini diambil mengingat kasus Covid-19 Indonesia yang terus meningkat.

        Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan persetujuan pelancong masuk ke negaranya dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.

        "Semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura," kata MOH dikutip dari laman Strait Times, Senin (12/7/2021).

        Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid. Tes PCR itu harus diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.

        2. Uni Emirat Arab

        Uni Emirat Arab (UEA) melarang kedatangan penduduk dari Indonesia dan Afghanistan untuk sementara waktu terkait dengan lonjakan Covid-19. Dilansir Reuters, yang mengutip kantor berita WAM, larangan kedatangan itu akan berlaku mulai Minggu (11/7/2021). Namun larangan tidak berlaku terhadap misi diplomatik dan penerbangan transit.

        Badan Penerbangan Sipil dan Badan Penanggulangan Bencana UEA menyatakan juga melarang masuk para pendatang yang sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya. Selain itu, pemerintah UEA juga melarang sementara warga negaranya bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali misi diplomatik, kasus darurat medis, rombongan pejabat atau rombongan pengusaha atau ilmuwan.

        3. Arab Saudi

        Indonesia masih masuk dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi sejak Februari lalu. Di dalamnya tertulis 11 negara yang dilarang masuk negara itu karena alasan Covid-19. 

        Pemerintahan Raja Salman saat itu mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia karena ada temuan varian baru virus corona yang lebih menular.

        4. Oman

        Oman mengikuti UEA dan Arab Saudi menjadi negara yang mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong asal Indonesia. Pelancong dari Indonesia, seperti dilaporkan Gulf News, masuk daftar merah Oman, sehingga setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 14 hari terakhir dilarang masuk negara itu.

        Gulf News melaporkan larangan masuk bagi pendatang Indonesia itu berlaku sejak Jumat pekan lalu.

        5. Hong Kong

        Pemerintah Hong Kong mulai melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu terkait kasus Covid-19 sejak akhir Juni lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian Luar Negeri Indonesia, larangan itu diputuskan pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia.

        Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian informasi yang dikutip dari situs Kemenlu, Kamis (24/6/2021).

        6. Eropa

        Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona. Larangan masuk tersebut berlaku tak hanya bagi WNI, tapi seluruh warga asing yang hendak berkunjung ke negara Schengen dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.

        Belanda menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan larangan masuk bagi pendatang dari Indonesia.

        "Jika Anda tinggal di Indonesia dan ingin mengajukan visa kunjungan singkat ke Belanda, Anda tidak dapat pergi ke Belanda karena pandemi corona, kecuali Anda termasuk yang dikecualikan dari larangan perjalanan Uni Eropa," tulis pernyataan pemerintah Belanda, salah satu negara dengan visa Schengen.

        Negara Schengen meliputi 26 negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

        Sementara itu izin masuk hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: