Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekspor Tambang Sempat Terganjal LTJ, Pemerintah Kini Beri Lampu Hijau

Ekspor Tambang Sempat Terganjal LTJ, Pemerintah Kini Beri Lampu Hijau Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha tambang setelah proses ekspor sejumlah komoditas sempat terganjal isu kandungan logam tanah jarang (LTJ). Pemerintah menegaskan keberadaan LTJ sebagai mineral ikutan tidak otomatis membuat komoditas tersebut dilarang untuk diekspor.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah telah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara kandungan LTJ dalam komoditas pertambangan utama maupun turunannya tetap dapat dikirim ke luar negeri setelah melalui proses verifikasi.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menjelaskan, pemerintah mengambil langkah tersebut setelah terjadi perbedaan pemahaman antara sejumlah pihak, termasuk eksportir, lembaga surveyor, dan Bea Cukai, dalam menafsirkan aturan larangan ekspor LTJ.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian agar pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak mengalami kerugian akibat proses administrasi yang tertunda.

"Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah sudah-sudah bisa sambil paralel ya permennya itu direvisi," kata Dudung.

Ia menyebut persoalan tersebut sempat membuat aktivitas pengiriman komoditas terganggu. Ratusan kapal berpotensi mengalami keterlambatan apabila proses ekspor tidak segera diberikan kepastian.

"Kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian itu yang penting menurut saya," ujar Dudung.

Dudung mengungkapkan saat ini proses ekspor kembali berjalan setelah dilakukan koordinasi lintas lembaga. Ia menyebut sekitar 100 kapal sebelumnya sempat tertunda akibat persoalan tersebut.

"Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan," ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan kembali laporan surveyor yang sempat tertahan. Sebanyak 85 laporan surveyor sebelumnya tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan.

"Memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan," kata Dudung.

Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel. Komoditas tersebut tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan hasil pemeriksaan.

Dudung menegaskan proses pemeriksaan kandungan LTJ tetap dilakukan oleh lembaga resmi. Sucofindo menjadi pihak yang melakukan verifikasi terhadap kandungan mineral dalam komoditas ekspor.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00- itu hasil kesepakatan itu, itu sudah boleh," jelas Dudung.

Di sisi lain, pemerintah masih melakukan penyempurnaan regulasi terkait tata kelola LTJ. Kementerian dan lembaga terkait tengah membahas batas kandungan LTJ yang dapat diekspor, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga aturan mengenai unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM).

Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan aturan berlangsung.

Baca Juga: DPM Siap Tambang Anjing Hitam 2028, Simpan Cadangan Seng dan Timah 7,7 Juta Ton

Baca Juga: 28 Tahun Menanti, Tambang Seng dan Timah Hitam di Sumut Segera Berproduksi

Dudung menegaskan pengawasan terhadap LTJ tetap menjadi perhatian pemerintah karena mineral tersebut merupakan komoditas strategis. Namun, pengawasan harus dilakukan dengan dasar aturan yang jelas.

"Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," tegas Dudung.

Pemerintah berharap kepastian aturan tersebut dapat menjaga kelancaran ekspor komoditas tambang sekaligus memastikan Indonesia mampu mengembangkan nilai tambah LTJ melalui penguatan riset, teknologi pemurnian, dan pembangunan rantai industri dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra