Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Kripto Belum Jelas, ICICI Sarankan Pengguna Tidak Gunakan Layanannya untuk Transaksi Kripto

        Aturan Kripto Belum Jelas, ICICI Sarankan Pengguna Tidak Gunakan Layanannya untuk Transaksi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sikap India tentang adopsi crypto telah menjadi area abu-abu sejak kelahiran Bitcoin (BTC). Salah satu layanan keuangan terbesar, ICICI Bank, telah memperingatkan pengguna untuk tidak menggunakan layanan pengiriman uang mereka untuk mentransfer segala bentuk kripto atau mata uang digital.

        Dalam iterasi terbaru ICICI dari formulir Aplikasi Pengiriman Uang Keluaran Ritel, bank telah dengan jelas menyatakan niatnya untuk menghentikan pengguna menggunakan layanan untuk transfer kripto berdasarkan Foreign Exchange Management Act (FEMA) 1999.

        Baca Juga: Akui Kripto Punya Potensi Unik, Inggris Ubah Cara Pendekatan

        “Pengiriman uang di atas BUKAN untuk investasi / pembelian Bitcoin/Cryptocurrency/Mata Uang Virtual (seperti Ethereum, Ripple, Litecoin, Dash, Peercoin, Dogecoin, Primecoin, Chinacoin, Ven, Bitcoin atau mata uang virtual/cryptocurrency/bitcoin lainnya),” ujar bank dikutip dari Cointelegraph, Rabu (14/7/2021).

        Lembaga perbankan utama telah berbagi dua poin lagi yang menegaskan kembali sikap anti-adopsi, lebih lanjut memperingatkan pengguna untuk tidak menggunakan layanan pengiriman uangnya untuk berinvestasi di perusahaan yang berurusan dengan Bitcoin atau mata uang kripto dan digital lainnya.

        Pengguna juga diperingatkan untuk tidak mengirim dana apa pun yang mungkin diperoleh melalui investasi kripto di masa lalu. Namun, pemerintah India belum menunjukkan penolakan terhadap aplikasi keuangan berbasis blockchain.

        Langkah ICICI untuk menggunakan FEMA 1999 melawan adopsi kripto konsisten dengan pemain perbankan lain di negara itu sejak Reserve Bank of India (RBI) mengumumkan untuk melarang bank yang melakukan bisnis dengan perusahaan terkait kripto pada April 2018.

        Bertentangan dengan langkah terbaru ICICI untuk mengabaikan penggemar kripto, Mahkamah Agung India telah menentang larangan RBI terhadap bank ramah kripto. Sebagai akibat dari kebingungan ini, investor kripto India terus menemukan celah dalam sistem untuk mengembangkan portofolio kripto mereka.

        Sementara pejabat pemerintah terus menunda tanggal yang tak terhindarkan, kurangnya kejelasan peraturan tentang investasi kripto berdampak langsung pada investor dan inovasi fintech negara.

        Di ujung lain spektrum, pertukaran cryptocurrency terbesar di India, WazirX milik Binance, terus mengalami peningkatan volume perdagangan dan pengguna baru, karena klarifikasi RBI tentang penghapusan larangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: