Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamaahnya Habib Rizieq Langsung Dimakan Ferdinand: To**l, Lagi Sih Bawa-Bawa Azab Tuhan...

        Jamaahnya Habib Rizieq Langsung Dimakan Ferdinand: To**l, Lagi Sih Bawa-Bawa Azab Tuhan... Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Ferdinand Hutahaean (FH) merespons keras simpatisan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Lisa Amarta Tara, sebagai orang tolol.

        Bukan tanpa sebab, cuitan Lisa memancing Ferdinand, lantaraan menghubungkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dengan azab Tuhan karena negara memenjarakan Habib Rizieq.

        Bahkan, Lisa juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertobat. Baca Juga: Tak Disangka, Setelah JK Ngomong, Orang Ini Ikut Membenarkan, Kekuatan Habib Rizieq Gak Main-Main

        "Tolol," cuitnya singkat, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (17/7/2021), sekaligus mengunggah tangkapan layar cuitan Lisa. Baca Juga: Bandingkan Edhy Lobster dan Habib Rizieq, Begidik Ucapan Tokoh Papua, ‘Alhamdulillah Saya Sehat’

        Sebelumnya, Lisa Amarta Tara menyoroti pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian menggila.

        Karena itu, Lisa pun mengaitkan kondisi saat ini dengan dipenjarakannya Habib Rizieq dalam kasus swab RS Ummi Bogor dan kasus kerumunan di Petamburan.

        "Apakah ini Azab dari Tuhan karena negara memenjarakan HRS terkait Covid???" tulis Lisa di akun Twitter-nya, @Lisaamartatara4, Kamis (15/7/2021).

        "Mari Tobat Pak @jokowi. Harus menunggu berapa Jiwa lagi jatuh korban karena Covid ini???" cuitnya lagi.

        "Sudah gak wajar ini kematian rakyat kita...," pungkas @Lisaamartatara4.

        Baca Juga: Pasal yang Dikenakan dr Lois dengan Habib Rizieq Sama, Slamet 212: Bebaskan HRS Sekarang Juga!

        Diketahui, Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: