Sejumlah Pabrik Melanggar selama PPKM, Pemerintah Dorong Pengawasan Satgas di Daerah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli lalu untuk menekan mobilitas masyarakat, ternyata tidak diterapkan oleh sejumlah perusahaan garmen dan tekstil.
"Perlu ditekankan jenis industri yang disebutkan tergolong sektor esensial, karena itu selama PPKM Darurat mernurut instruksi Kemendagri No. 15 tahun 2021 seharusnya menerapkan sistem bekerja 50 persen WFO dan sisanya WFH," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Hasil PPKM Darurat 2 Minggu, Jubir Pemerintah: BOR Turun
Kepada perusahaan yang masih mempekerjakan semua karyawan, Wiku meminta agar pengelola pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah kerja secara jelas selama PPKM Darurat diberlakukan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi klaster pabrik yang jumlahnya banyak.
Terkait masih adanya pabrik yang melanggar selama PPKM Darurat diberlakukan, Wiku meminta agar satgas di masing-masing daerah untuk secara intensif melakukan pengawasan di lapangan.
"Untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: