Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Beasiswa Sawit, ASN Masuk Kategori Penerima

        Polemik Beasiswa Sawit, ASN Masuk Kategori Penerima Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021, terdapat tiga kategori penerima beasiswa sawit, yaitu pekebun, keluarga pekebun, dan Aparat Sipil Negara/ASN (PNS dan PPPK). Jumlah penerima beasiswa sawit pada tahun 2021 ini dialokasikan sebanyak 450 orang.

        Berkaitan pemberitaan mengenai beasiswa kepada ASN, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian RI, Heru Tri Widarto, menjelaskan bahwa penerima beasiswa dari ASN, kalangan PNS, dan PPPK merupakan pegawai yang bertugas di bidang kelapa sawit yang berada di daerah/UPT atau Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (TKP3)/PLPTKP3 (Petugas Lapang Pembantu TKP3).

        Baca Juga: Ketika Petani Sawit Bicara: Kebun Sawit Menyimpan Air, Bukan Sebaliknya!

        Kesempatan ASN menerima beasiswa sebagaimana tertuang dalam tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2019 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberian beasiswa diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun, dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit.

        Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa penerima beasiswa mempunyai kriteria berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi. "Jumlah penerima beasiswa tahun ini kami usulkan 450 orang. Kuota beasiswa untuk ASN sekitar 1 persen. Jumlah ini sekitar 4 sampai 5 orang," kata Heru.

        Dikatakan Heru, selesai pendidikan, ASN ini harus kembali ke daerah masing-masing untuk membangun sektor perkelapasawitan. "Kami juga ingin SDM tenaga pendamping ini bisa setara kompetensi pendidikannya. Jadi, anak petaninya kuat, begitu pula pendamping bisa kuat," ujar Heru.

        Dalam Perdirut Nomor PER-01/DPKS/2019, sebenarnya ASN sudah masuk kategori penerima beasiswa sawit, yaitu pada kategori tenaga/petugas pendamping. "Bukan berarti PNS saja yang menerima beasiswa ini. Tenaga pendamping itu juga ASN. Jangan sampai dikira ASN mengambil jatah petani. Ya tidak seperti itu," ujar Heru.

        Sementara itu, Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino, menjelaskan bahwa sejatinya, program beasiswa sawit ini sesuai dengan roh pungutan ekspor, yaitu dari sawit, oleh sawit, dan untuk sawit. "ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit. Sementara, beasiswa ASN bisa didapat dari banyak saluran. Berbeda dengan pekebun, anak pekebun, dan anak buruh yang memang hidupnya bergantung dan terdampak pungutan. Itu pun tidak mudah mendapatkan beasiswa," ungkap Rino.

        Lebih lanjut disampaikan Rino, dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi penerima PSR, sarana prasarana, dan SDM terkait program sawit, honorarium dan operasional ASN yang mengabdi sudah dibayar melalui dana pungutan.

        "Selain itu, ASN tidak seumur hidup mengabdi di sawit dan harus siap mengabdi di mana saja, bisa dimutasi kapan saja. Yang terpenting, ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit," ujar Rino.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: