Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        India Batalkan Bea Masuk Produk Baja Indonesia

        India Batalkan Bea Masuk Produk Baja Indonesia Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah India membatalkan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) atau pelat baja tahan karat asal Indonesia.

        Keputusan tersebut diterbitkan dalam memo resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Perdagangan (DJP) India. Keputusan ini memberikan kesempatan ekspor produk baja ke India makin luas. Dengan terbitnya putusan ini, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$167/MT—US$441/MT.

        Baca Juga: Komoditas Unggulan Masih Jadi Andalan Ekspor Indonesia

        "Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

        Menurut Lutfi, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Namun, seiring pandemi Covid-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$117 juta.

        Untuk tahun ini, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar US$60 juta. Angka ini masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar US$87,5 juta.

        Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini upaya pembelaan bersama antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.

        "Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir," tegas Wisnu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: