Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Khawatir Soal Presiden 3 Periode, Katanya...

        Jokowi Khawatir Soal Presiden 3 Periode, Katanya... Kredit Foto: Antara/Biro Pers/Kris/handout
        Warta Ekonomi -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi niatan MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terbatas. Jokowi khawatir, amandemen akan melebar ke presiden 3 periode.

        Niatan menggelar amandemen itu disampaikan saat pimpinan MPR menemui Jokowi di Istana Bogor, Jumat lalu. Dalam kesempatan itu, sembilan pimpinan MPR lengkap hadir yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua MPR: Syarief Hasan, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Zulkifli Hasan, Lestari Moerdijat, dan Arsul Sani.

        Baca Juga: Stasiun Integrasi CSW Diklaim Warisan Jokowi-Ahok, Benarkah?

        Pimpinan MPR diterima Jokowi di ruang tengah Istana Bogor. Jokowi ditemani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

        Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan sidang tahunan MPR, 16 Agustus. Dalam agenda tahunan itu, Jokowi akan menyampaikan kinerja lembaga negara selama setahun terakhir dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022, termasuk asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan pemerintah.

        Selain membahas sidang tahunan, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai persoalan aktual, seperti penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, soal amandemen termasuk wacana presiden tiga periode.

        Dalam kesempatan itu, Bamsoet-panggilan akrab Ketua MPR, menyampaikan niat MPR menggelar amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rencananya amandemen ini akan menambahkan dua ayat, di pasal 3 dan pasal 23.

        Penambahan satu ayat pada pasal 3, memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

        Lalu bagaimana tanggapan Jokowi? Menurut Bamsoet, saat menanyakan soal ini, Jokowi justru khawatir dan mempertanyakan apakah amandemen akan berpotensi jadi bola liar dan membuka kotak pandora sehingga mengubah perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

        "Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD RI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bamsoet, kemarin.

        Bamsoet menambahkan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya wacana amandemen ke MPR. Karena merupakan wilayah kerja MPR. Jokowi hanya berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden.

        "Karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelasnya.

        Menurut Bamsoet, kekhawatiran Jokowi ini tak akan terjadi. Soalnya, pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Beberapa syaratnya antara lain, perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.

        Selain itu, proses pengusulan juga harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan begitu, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

        "Karena MPR juga tidak pernah membahas hal tersebut," tegasnya.

        Baca Juga: Gak Main-Main, Omongan Mahfud Disamber Tokoh Papua, Ngawur! Pemerintah Jokowi Tuh yang Membunuh..

        Sejak muncul wacana presiden tiga periode, wacana amandemen UUD kembali muncul. Wacana itu makin menguat setelah sejumlah relawan muncul mendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden. Tentu saja, gagasan tersebut tak bisa dilaksanakan karena terhalang konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berpikir untuk mengubah amandemen UUD 1945. Ngabalin menegaskan Jokowi sudah tegas menolak wacana tiga periode dan tidak nyaman dengan wacana tersebut. Dia meminta semua pihak agar tidak melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

        Sementara itu, Penasihat Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024, M Qodari menyebut, amandemen hanya tinggal menunggu waktu. Kata dia, amandemen sangat mungkin dilakukan karena Jokowi menguasai hampir 80 persen koalisi di parlemen.

        "Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada di parlemen, menurut saya, sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," kata Qodari, dalam diskusi bertajuk 1 jam lebih dekat bersama Dalang Jokpro 2024.

        Bos lembaga survei yang banting stir jadi relawan ini menilai, untuk mengusung Jokowi maju menjadi tiga periode, saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.

        Ujang Komarudin menilai, dalam situasi pandemi saat ini sebaiknya elite mengurangi wacana yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Termasuk usaha mengutak atik UUD 45. Menurutnya, masih banyak yang harus dikerjakan selain amandemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: