Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah..

        LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah.. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, memmberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat incracth Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.

        Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum. Baca Juga: Profesor Hukum Unair Puji Langkah Jaksa Agung Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah

        Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.

        "Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2021). Baca Juga: Apa Interpretasi Taliban Tentang Hukum Syariah bagi Afghanistan? Terang! Pakar Bongkar Semua...

        "Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambah dia.

        Adapun, kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Alvin Lim adalah korban mafia hukum di Indonesia.

        "Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia Hukum di Indonesia sehingga dengan mudah mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugasnya," jelasnya.

        "LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," sambungnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: