Kredit Foto: Istimewa
Kepastian hukum atas status lahan milik ahli waris Djiun bin Balok yang terletak di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, telah dinyatakan dalam serangkaian putusan pengadilan di berbagai tingkat. Namun, hingga saat ini masih terdapat perbedaan persepsi mengenai pelaksanaan putusan tersebut, termasuk dari pihak PT Sayana Integra Properti (SIP) selaku pengembang apartemen Sakura Garden City di lokasinya.
Oleh karena itu, kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk melakukan mediasi guna memberikan kejelasan status kepemilikan tanah dimaksud.
"Semua putusan pengadilan sudah inkrah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, PT SIP tetap tak mau mengosongkan tanah tersebut. Padahal, mereka hanya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang oleh pengadilan dinyatakan cacat administrasi karena girik yang digunakan untuk pembuatan SHGB juga palsu," ujar Kuasa Hukum ahli waris Djiun bin Balok, Dr. Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pieter juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan terbitnya SHGB yang bermasalah tersebut melibatkan oknum dari BPN Jakarta Timur.
Mediasi rencananya akan diselenggarakan di Kantor BPN Jakarta Timur pada Kamis ini. Semua pihak diharapkan hadir agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang transparan.
Baca Juga: Tuduhan Framing terhadap La Ode Litao, Kuasa Hukum Minta Kepolisian Tegakkan Keadilan
"Presiden Prabowo Subianto tegas menyatakan akan memberantas mafia tanah. Karenanya kami berharap pihak BPN bisa menjelaskan selengkap-lengkapnya, tentu berdasarkan fakta-fakta yang ada dan putusan pengadilan. Jangan ada lagi pihak-pihak yang main mafia-mafian dalam kasus ini," tegasnya mengingatkan.
Dengan lugas Pieter Ell mengatakan, "Sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah, maka PT SIP tidak berhak memiliki, menguasai dan mengusahai tanah tersebut karena masih melekat dimiliki secara hukum oleh ahli waris Djiun bin Balok".
Ia berharap mediasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dipatuhi bersama. "Apabila kepemilikan tanah telah jelas berada di pihak ahli waris, maka PT SIP diharapkan dapat menaati putusan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kasus tanah ini telah berlangsung sejak tahun 1983. Terdapat setidaknya 13 perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang seluruhnya dimenangkan oleh ahli waris almarhum Djiun bin Balok, yang diwakili oleh almarhumah Nurhayati, SmHk.
Baca Juga: Ubah Aturan Hukum, Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman 27 Tahun
Berdasarkan catatan di Kelurahan Cipayung, tanah tersebut terdaftar atas nama sejumlah tokoh masyarakat, antara lain: Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176), Alm. Timin bin Saman (Girik C 139), dan Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288).
Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah dikuatkan oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tertanggal 13 Februari 1984, Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tertanggal 30 September 1985, serta dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G tertanggal 6 Desember 2017, pengadilan telah melaksanakan eksekusi atas tanah tersebut pada 8 Juni 2018.
Terakhir, Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 601K/Pdt/1986 tertanggal 31 Oktober 1987 menegaskan bahwa tanah adat seluas 10 hektare merupakan milik ahli waris Djiun bin Balok dan kawan-kawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement