Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasang Badan buat Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Ketar-ketir Isi Alquran dan Hadis Di...

        Pasang Badan buat Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Ketar-ketir Isi Alquran dan Hadis Di... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim advokasi Habib Rizieq Shihab mengaku menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustaz Yahya Waloni karena dianggap melayangkan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya Waloni disebut tak patut dipermasalahkan lantaran hanya menyampaikan isi ceramah secara internal dan bukan untuk umum.

        "Ya kami sangat menyesalkan ya. Karena yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni menurut pandangan kami, kami duga itu ditujukan untuk umat Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

        Aziz menyampaikan, apa yang disampaikan Yahya Waloni hanya ceramah agama yang bersifat internal. Seharusnya, kata dia, tak perli diperkara atas dugaan melakukan penistaan agama.

        Baca Juga: Kubu Rizieq Satroni PN Jakarta Timur buat Protes: Kami Keberatan Atas Ketidakadilan!

        "Dan apa namanya kami khawatir kalau begitu ceritanya di Alquran dan hadist-hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani orang-orang kafir itu di permasalahkan juga nantinya," tuturnya.

        Lebih lanjut, Aziz meminta hal-hal yang dianggap sebenarnya tak masuk ke ranah penistaan agama tak perlu diperkarakan. Kendati begitu, ia mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pokok perkara kepolisian dalam kasus tersebut.

        Sementara itu, ketika disinggung apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab diplomatis.

        "Mungkin dari teman-teman lainnya sudah kali ya saya diinformasikan dari kawan-kawan sebenarnya sudah ini. Biar kita dukung mereka aja," tandasnya.

        Resmi Tersangka

        Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor (sebelumnya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin. 

        Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

        "Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

        Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Habib Rizieq Usai Rayakan Ultah di Dalam Penjara

        Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

        "Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: