Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesai Jalani Masa Hukuman, Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara

Selesai Jalani Masa Hukuman, Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah bebas dari penjara dan meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

Diketahui, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara terkait perkara ujaran kebencian bermuatan SARA. Sebelumnya, dia ditahan di Rytan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Pernyataan KSAD Dudung Abdurachman Kena Sorot Aziz Yanuar: Baliho Habib Rizieq Kok Turun Tangan?

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: